Komisi IV DPRD Medan Temukan Bangunan Hotel Bermasalah di Medan Timur

Komisi IV DPRD Medan Temukan Bangunan Hotel Bermasalah di Medan Timur

Maret 3, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak agar Satpol PP Kota Medan bongkar paksa bangunan di Jln Alfalah 1, Kel Glugur Darat I, Medan Timur.

Pasalnya, bangunan tersebut direncanakan akan dibangun rumah kos dengan jumlah 4 unit, tapi kini diubah menjadi bangunan hotel dengan jumlah unit 9 lantai.

Dan pemilik bangunan dituding tidak taat aturan, kendati sudah diperingati tetap saja melanjutkan pembangunan.

“Bangunan ini harus segera distop.Jangan lagi dilanjutkan, kita desak Satpol PP harus segera bertindak segera,” kata Muhammad Rizki Afri Lubis, Wakil Ketua IV DPRD Medan kepada wartawan, Senin (3/3/25).

Sebelumnya, kata politisi Partai Nasdem tersebut, pihaknya melakukan peninjauan setelah menerima laporan keberatan warga atas bangunan tersebut.

Parahnya, pemilik rumah di sisi kanan kiri bangunan sudah lama merasa terganggu akibat material dan debu yang jatuh ke rumah warga. Namun, keluhan warga tidak pernah diakomodir.

Di hadapan jajaran Komisi IV DPRD Medan, dr. Hj Sundari (76) menyampaikan keberatan atas pendirian bangunan tersebut.

“Saya sudah berungkali mengadu kepada pihak pemerintah, tapi tidak ada tanggapan apapun. Sampai ke Kantor Wali Kota saya buat surat keberatan karena saya tahu bagaimana mengurus bangunan itu harus ada izin tetangga. Tapi ini main bangun saja,” keluhnya.

Ia mengeluhkan dampak dari bangunan tersebut, dimana bangunan rumah miliknya mengalami kerusakan.

“Teras saya pun retak belum lagi dinding garasi mobil.Karena pernah mereka pasang besi besar saya rasakan seperti gempa bumi, makanya mobil sekarang sudah diparkir di luar saja,” keluhnya seraya mengatakan efek bangunan yang ditimbulkan membuat suaminya berhenti buka praktek.

“Di sini ada buka praktek karena takut terjadi apa-apa ya berhenti. Karena pernah juga jatuh sisa bangunannya, tapi tetap juga lanjut kerja terus,” katanya.

Aidil mewakili Dinas Perumahan Kawasan, Cipta Karya dan Tata Ruang ( PKPCKTR) mengatakan bahwa bangunan tersebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, tapi tidak juga diindahkan.

“Ini sudah tiga kali kami berikan surat peringatan, tapi sampai sekarang masih terus melanjutkan pembangunan,” ucapnya kepada pihak Komisi IV DPRD Medan di lokasi.

Ia mengatakan surat peringatan tersebut terakhir dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2024, tapi pembangunan masih dilanjutkan hingga saat ini.

“Kami sudah menyurati Satpol PP Medan tertanggal 6 Desember 2024,” katanya.

Namun, perwakilan Satpol PP Kota Medan tidak hadir saat itu. (JD)