Komisi IV DPRD Medan Temukan Bangunan Perumahan Diduga Langgar Aturan
Maret 3, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Bangunan Perumahan RR di Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangam diduga langgar aturan. Pasalnya, bangunan tersebut berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta tidak dapat menunjukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan Komisi IV DPRD Kota Medan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan, Senin (3/3/25).
Sidak dipimpin Muhammad Rizki Afri Lubis, Wakil Ketua IV DPRD Medan bersama Dame Duma Sari Hutagalung, Sekretaris Komisi serta anggota Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor.
Saat pihak Komisi IV memasuki area lokasi perumahan Royal Residence sempat dihalangi oleh pihak pengamanan / satpam yang tidak memberikan akses membuka plank.
Pada hal sebelum tibanya pihak Komisi IV DPRD Medan di lokasi sendiri hadir Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing.
Namun, tetap plank tidak dibuka hingga terjadi perdebatan. Pihak satpam menyatakan belum ada pemberitahuan serta menunggu pegawas bangunan.
Namun, pihak Komisi IV DPRD Medan tetap masuk serta tak berapa lama pengawas Royal Residence tiba di lokasi.
Dari hasil keterangan pengawas di lokasi bangunan perumahan tersebut dibangun sebanyak 60 unit.
Faktanya, saat dilakukan penghitungan bangunan yang akan dibangun sebanyak 61 unit.
Muhammad Rizki Afri Lubis sempat mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi hal ini tidak dapat ditunjukan oleh pihak pengawas.
“Sangat kita sayangkan sekali, pembangunan ini luput dari perhatian pemerintah setempat. Apalagi bangunan ini sama sekali kita duga tidak memiliki izin,” ucapnya.
Politisi Nasdem itu, sangat menyayangkan hal itu, karena telah berdampak terjadi kebocoran dari sektor retribusi izin PBG.
“Ini sangat jelas terjadi kebocoran retribusi izi PBG, karena sudah terbukti melanggar. Apalagi wilayah Medan Perjuangan ini ternasuk RTH,” katanya.
Atas dasar itu, Rizki meminta stakholder terkait agar mengambil sikap tegas.
“Kita (Komisi IV, red) akan panggil pemilik bangunan dalam RDP nanti,” ucapnya seraya menyayangkan tidak hadirnya pihak Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan. (JD)



