Warga Belawan Bahagia Butuh Gerobak Sampah, Margaret MS Minta Pemerintah Realisasikan

Warga Belawan Bahagia Butuh Gerobak Sampah, Margaret MS Minta Pemerintah Realisasikan

November 8, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Warga Kelurahan Belawan Bahagia sangat membutuhkan gerobak sampah untuk mengangkut sampah rumah tangga. Pasalnya, pengutipan sampah di kelurahan tersebut terkendala minimnya sarana persampahan hingga sampah sering menumpuk karena tidak diangkat.

Hal itu terungkap saat anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS menggelar sesi kedua Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (7/11/2026) sore di Jalan Belut, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.

“Kami sudah ajukan permintaan gerobak sampah, namun sampai sekarang belum ada, kami harap segera direalisasikan,” kata salah seorang warga yang hadir.

Menanggapi aspirasi tersebut, Margaret MS meminta jajaran Pemko Medan untuk segera menyediakan gerobak sampah di kelurahan tersebut.

Menurutnya, gerobak sampah sangat diperlukan untuk mengangkat dan menampung sementara sampah rumah tangga, pasar, atau jalanan menuju ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Gerobak sampah memegang peran penting dalam sistem pengelolaan limbah lingkungan, terutama di area permukiman padat atau jalan sempit yang tidak bisa diakses truk sampah besar.

“Karenanya saya harap pemerintah segera sediakan gerobak sampah agar pengutipan sampah bisa dilakukan secara terus-menerus karena mengingat banyaknya sampah di kelurahan ini,” sebut Margaret MS, wakil rakyat dari Dapil 2 Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Margaret juga mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Karena kalau kita membuang sampah sembarangan itu dampak kerugiannya bukan kepada orang lain, melainkan ke diri kita sendiri,” ujarnya.

Dijelaskan Margaret, membuang sampah sembarangan menimbulkan berbagai kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan, hingga terancam sanksi hukuman.

Dampak ke lingkungan yakni memicu banjir. Sampah yang dibuang ke sungai atau parit akan menyumbat aliran air, sehingga memicu banjir saat musim hujan. Keberadaan sampah juga dapat mencemari air bersih, khususnya sampah limbah bahan kimia. Selain itu, sampah yang berserakan merusak pemandangan dan menimbulkan bau busuk yang mengganggu.

Dampak pada kesehatan, tumpukan sampah menjadi tempat berkembang biak hewan pembawa penyakit seperti nyamuk DBD dan malaria, lalat, kecoak, dan tikus.

Selain itu, bagi warga atau pihak yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi administratif, denda jutaan rupiah, hingga hukuman pidana sesuai peraturan daerah setempat.

“Begitu juga di Perda Pengelolaan Persampahan Kota Medan ini ada sanksi denda dan pidana bagi warga atau pihak yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Oleh karena itu, walaupun masih minim sarana gerobak sampah, saya harap warga jangan buang sampah sembarangan,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Dalam kegiatan itu, warga juga mengeluhkan pembangunan drainase yang dirasa mengganggu aktivitas mereka.

“Adanya pembangunan drainase ini sedikit mengganggu aktivitas harian kami. Terutama lalu lintas warga yang tinggal di gang jadi terganggu karena jalan menyempit akibat adanya material proyek di jalan,” ungkap warga.

Warga juga mengeluhkan kenakalan remaja dan peredaran narkoba serta judol di wilayah tersebut. Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera mengatasi kenakalan remaja dan keberadaan narkoba serta judol.

Menanggapi hal itu, Margaret mengakui di Kelurahan Belawan Bahagia, tepatnya di Pajak Baru, banyak pembangunan drainase yang merupakan hasil pokok pikiran (pokir) dirinya sebagai anggota dewan.

Margaret berharap pembangunan itu berlangsung cepat supaya tidak mengganggu aktivitas warga.

“Saya minta maaf kepada warga karena ketidaknyamanan ini. Tapi pembangunan drainase ini perlu dilakukan untuk mengurangi banjir yang selama ini terjadi di Belawan, khususnya di Kelurahan Belawan Bahagia ini,” ucap Margaret.

Sedangkan terkait kenakalan remaja, narkoba, dan judol, Margaret dengan tegas menyatakan Pemerintah Kota Medan khususnya DPRD Kota Medan sangat tidak menginginkan hal ini terus terjadi.

“Saya harap Polres Belawan tetap menjaga kekondusifan wilayah ini dari kenakalan remaja. Termasuk menjaga Belawan dari peredaran narkoba dan judol,” tandas Margaret.

Secara khusus, Margaret mengapresiasi Camat Belawan yang dinilai berkomitmen memberantas narkoba dan judol.

“Semenjak beliau menjabat, banyak warga Belawan menyampaikan tingkat kejahatan menurun drastis. Begitu juga keberadaan narkoba sangat jauh berkurang. Hal ini karena pihak kecamatan berkolaborasi dengan POMAL Belawan, Marinir, dan juga tentunya Polres Pelabuhan Belawan dalam mengatasi tindak kejahatan dan peredaran narkoba,” bilangnya.

Margaret mendukung penuh kolaborasi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam penanganan tindak kriminalitas. “Kita harus bergandeng tangan untuk memberantas kejahatan, narkoba, dan perjudian ini supaya ekonomi di Belawan ini bisa bertumbuh dan berkembang,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Sabtu (7/11/2026) pagi, Margaret menggelar sesi pertama Sosialisasi Perda Kota Medan No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Di lokasi ini Margaret juga mengedukasi warga terkait persoalan persampahan dan menerima aspirasi serta keluhan warga yang hadir. (JD)