Kepada Margaret MS, Warga Sicanang Keluhkan Tak Dapat Bansos
Juli 5, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Persoalan bantuan sosial (bansos) masih menjadi keluhan masyarakat. Seperti dikeluhkan beberapa warga kurang mampu di Kelurahan Belawan Sicanang yang mengaku tidak menerima bantuan dari pemerintah tersebut.

Hal ini terungkap dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, Sabtu (4/7/26) di Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Sosialisasi ini dilakukan di dua lokasi yakni pada Sabtu siang di Jalan Pulau Sicanang Blok 7 Lingkungan 8 dan Sabtu sore di Jalan Pulau Rupat Blok 21 Lingkungan 18.
Di kedua sosialisasi tersebut, beberapa warga kurang mampu mengeluhkan belum mendapatkan bansos dari pemerintah. Seperti
seorang warga lanjut usia (lansia) mengeluhkan tidak menerima bansos.
“Saya belum pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah. Usia saya 62 tahun dan tak mampu, mohon ada perhatian dari pemerintah,” ungkap warga tersebut.
Begitu juga warga lansia lainnya mengaku belum dapat Program Keluarga Harapan (PKH) Makmur. Padahal program tersebut khusus diperuntukan bagi kaum lansia.

Warga lainnya, Ramli Butar-butar memohon agar bantuan sosial lebih diperhatikan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini belum pernah menerima bantuan, terutama kaum lansia.
Demikian juga Lisbeth memohon agar dapat memperoleh bansos dan berharap bantuan dapat diberikan secara merata kepada masyarakat yang berhak.
Menanggapi keluhan dan aspirasi warga,
Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS mengatakan bansos pemerintah diperuntukan bagi warga tak mampu, termasuk kaum lansia.
“Saat ini Kota Medan telah memiliki program bantuan untuk kaum lansia dan disabilitas, yakni PKH Makmur. Bantuan ini khusus bagi warga Kota Medan karena bersumber dari APBD Medan,” kata politisi perempuan dari PDI Perjuangan tersebut.
Karenanya, Margaret meminta kepada aparatur pemerintahan wilayah mendata kaum lansia dan disabilitas kurang mampu di wilayahnya untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan PKH Makmur.

“Namun, PKH Makmur ini ditujukan bagi warga yang belum pernah menerima program bansos lainnya,” terangnya.
Dijelaskan wakil rakyat dari Dapil 2 Kota Medan ini, Perda Penggulangan Kemiskinan merupakan pedoman pemerintah dalam mengatasi kemiskinan hingga mekanisme pemberian bantuan kepada warga tidak mampu.
Perda Penanggulangan Kemiskinan mengatur mengenai hak-hak warga miskin diantaranya mendapatkan program pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan gratis, hak akan kebutuhan pangan, hak pendidikan yang layak, hak mendapatkan pekerjaan dan usaha, hak perumahan dan hak mendapatkan sanitasi.
Menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat.
Dijelaskannya, dalam Perda ini ditentukan proses identifikasi warga miskin dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.
“Dalam Perda ini disebutkan warga tidak mampu memiliki hak yang sama dengan warga lainnya, yakni mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha,” jelas Margaret.

Sementara pembiayaan penanggulangan kemiskinan khususnya pengadaan bansos itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (JD)


