Komisi IV DPRD Medan Gelar RDP Bahas Infrastruktur dan Pembangunan
Mei 18, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di bidang infrastruktur dan pembangunan, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD dan stakeholder terkait, Senin (18/5/26).
Dalam RDP ini dibahas terkait permasalahan-permasalahan yang berasal dari pengaduan masyarakat, temuan di lapangan, maupun pemberitaan di media sosial terkait pembongkaran sepihak billboard milik PT. Sumo di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Baru, konstruksi reklame milik PT. Sumo di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Selain itu, RDP ini juga membahas terkait tidak adanya drainase yang dilakukan pihak Komplek Asia Mega Mas dan Apartemen Sentraland di Kecamatan Medan Area, masalah saluran pembuangan limbah oleh PT. Ayu Bumi Sejati di Jalan K.L. Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan di Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, serta pembongkaran tembok dan taman di Perumahan Contempo Regency Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.
Komisi IV DPRD Kota Medan sebagai mediator mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan, pembongkaran, dan pencabutan izin operasional perusahaan/bangunan yang melanggar aturan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi, dan dihadiri Anggota Komisi serta sejumlah OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik perusahaan dan bangunan. (JD)



