Renville Napitupulu Minta Warga Laporkan Penerima Bansos dari Golongan Mampu
Mei 10, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST, kembali mengingatkan bahwa seluruh penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dengan syarat harus terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), sebelumnya disebut DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Penegasan ini disampaikan Renville saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinam, Sabtu siang (9/5/26) di Jalan Matahari 3, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Bantuan itu berupa PKH, ibu hamil, bayi, anak sekolah, lansia, disabilitas, dan lain-lainnya. Juga ada bantuan dari Pemko Medan berupa PKH Makmur khusus untuk golongan lansia dan disabilitas,” ujar Renville.
Jika ada masyarakat yang merasa benar-benar miskin, imbuh Renville, maka harus mencek datanya apakah masuk di desil berapa. Karena yang dapat bantuan itu warga yang masuk dalam desil 1 hingga 4, dengan tetap adanya skala prioritas.
“Begitu juga sebaliknya, bila ada masyarakat yang tergolong mampu, tapi mendapat bansos, silahkan dilaporkan agar dievaluasi dan digantikan dengan yang benar-benar berhak menerima,” tegas Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Renville menjelaskan, penilaian klasifikasi desil itu berdasarkan pendapatan dan pengeluaran, latar belakang pendidikan, keadaan atau kondisi rumah apakah memang layak atau tidak, daya listrik rumah (450 watt), dan lainnya.
Ketua DPC PSI Kota Medan itu mengungkapkan, di bidang pendidikan, pemerintah juga ada Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak SD, SMP, SMA dan bahkan mahasiswa, atau yang sering disebut dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Renville menambahkan, di bidang kesehatan, khususnya di Kota Medan, juga telah diterapkan program UHC-JKMB, dimana warga cukup dengan menunjukkan KTP Kota Medan, bisa berobat gratis di rumahsakit, dimana aturan ini juga berlaku di seluruh Indonesia, meski BPJS mandirinya menunggak atau sudah tidak aktif.

Dalam sesi tanya jawab, Marliana br Sihombing, warga Kelurahan Helvetia Tengah, mengungkapkan dirinya dari desil 3 menjadi desil 6. “Saat dicek di kantor lurah, di data tertera saya punya TV 30 inci, padahal gak ada. Sepetinya data saya dikarang-karang saja,” ujar penyandang disabilitas itu.
Hal yang sama disampaikan Dita, seorang penjual keliling, penduduk Jalan Matahari 4 Blok 6, Kelurahan Helvetia, bahwa dirinya dulu dapat KIS, tapi sekarang tidak dapat lagi dengan alasan desilnya sudah naik ke desil 6 (sebelumnya desil 3).
Menyikapinya, Renville P. Napitupulu mengatakan soal data warga, memang benar BPS (Badan Pusat Statistik) yang mendata sehingga dikelompokkan ke desil mana. Jika data warga tidak sesuai desilnya, langsung datang ke kantor lurah untuk menceknya dan disanggah.
“Ini menjadi catatan saya, dan saya pantau, karena saya memang komit dalam permasalahan masyarakat yang merasa tidak sesuai data sebenarnya dengan data di kelurahan atau BPS,” ungkap Renville.
Warga lainnya, Ordelina Siahaan, memgungkapkan kakak iparnya sudah sekitar 27 tahun mengidap ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), tapi tidak punya KTP “Jadi tak bisa dibawa berobat ke rumahsakit jiwa menggunakan BPJS. Mohon solusinya Pak Renville,” ujarnya.
Menyikapinya, perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, Dina Septianingsih, menyarankan pihak keluarga membuat surat permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dilakukan pendataan ke rumah guna pembuatan dokumen kependudukannya, dan tidak perlu dibawa ke kantor
Pada kesempatan itu, Kepala Puskesmas Helvetia, dr. Indra Gunawan, menambahkan, soal BPJS tiba-tiba tidak aktif, hal ini dimungkinkan karena perubahan desil. “Makanya ke depan, gak usah terfokus dengan BPJS lagi karena cukup dengan KTP Medan melalui program UHC, akan tetap dilayani secara gratis,” tegasnya. (JD)


