Akibat Banjir, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan
November 27, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Sehubungan dengan intensitas hujan cukup tinggi dan berkelanjutan yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan tergenang banjir pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024. Hal ini membuat sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS.
“Maka kami memutuskan akan dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa kecamatan yang terkena banjir,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah dalam Press Release nya, Rabu (27/11/24).
Menurutnya, keputusan ini berdasarkan PKPU No.17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code). Dengan ini disampaikan bahwa akan dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di sejumlah TPS di Kota.
Adapun Pemungutan Suara Susulan akan dilakukan di 55 TPS, yakni :
1. Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS 26 dan 27, Kelurahan Hamdan TPS 7
2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2
3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.
5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.
Sedangakan untuk Pemungutan Suara Lanjutan akan dilakukan di 7 TPS :
1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1
2. Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 46
3. Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23.
Dijelaskan Mutia, untuk waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut. (JD)