Johannes Hutagalung Ingatkan Warga Berobat Program UHC Menggunakan KTP

Desember 12, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Medan I, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos menghimbau masyarakat agar cermat menyikapi program Pemko Medan berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP atau disebut dengan UHC (Universal Health Coverage).

UHC kata Johannes adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan biaya terjangkau.

“Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, mulai 1 Desember 2022 masyarakat Medan yang ber KTP Medan boleh berobat ke rumah sakit rujukan BPJS secara gratis dengan cara menunjukkan KTP. Tentu ada ketentuannya, makanya reses ini perlu memberi informasi terkait UHC, agar masyarakat faham karena pihak Dinas Kesehatan juga kita hadirkan,” kata Johannes ketika melaksanakan sesi kedua Reses III Tahun Anggaran 2022, Sabtu (10/12/22) di Jalan Tempat, Kompleks perumahan Platinum Residence, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Turut hadir Drg Wan Leila dari Dinas Kesehatan. Dia menjelaskan, untuk program UHC adalah masyarakat yang memiliki KTP Medan. Untuk pelayanan kesehatan tidak boleh langsung ke rumah sakit, terlebih dahulu melalui Puskesmas sebagai faskes pertama. Jika ada indikasi penyakit harus dirawat, maka dokter Puskesmas memberikan rujukan.

“Tidak bisa langsung ke rumah sakit, kecuali di malam hari menderita sakit, bisa ke IGD rumah sakit,” terang Wan Leila.

Meski UHC untuk semua warga Kota Medan, tapi maksud Wali Kota Bobby Nasution, kata Wan Leila, sebaiknya warga miskinlah yang menggunakannya. Tapi meskipun demikian, warga yang berobat UHC mendapat pelayanan kelas 3.

Namun, kata dia lagi, bagi warga peserta BPJS Mandiri yang masih ada tunggakkannya, kehadiran UHC ini tidak menghapus tunggakkan tersebut. Peserta Mandiri harus tetap menyicil tunggakkan sampai lunas jika ingin naik kelas pelayanan ke kelas 1 atau kelas 2.

“Ada warga peserta BPJS Mandiri kelas I, mau berobat naik kelas tapi menggunakan UHC. Setelah kami periksa memang layak mendapat rujukan ke rumah sakit berdasarkan indikasi penyakitnya. Tentu tidak bisa, melalui UHC mau naik tingkat ke kelas 1, lunasi dulu tunggakan, setelah lunas, setahun kemudian baru bisa digunakan layanan kesehatan kelas 1,” tuturnya. (JD)