Margaret MS Minta Pemerintah Maksimal Terapkan Pengelolaan Sampah
Mei 11, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS minta jajaran Pemerintah Kota Medan menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan maksimal. Tujuannya, agar persoalan sampah di Kota Medan bisa segera teratasi.

Hal ini dikatakan Margaret MS saat menggelar sesi kedua Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu sore (10/5/26) di Jalan KL Yos Sudarso KM 20,5 Maden Baru, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Sebelumnya, salah seorang warga yang hadir di acara ini mengeluhkan masih banyaknya sampah berserakan di lingkungannya Gang Indah, Kelurahan Belawan Bahari.
“Mohon pengelolaan sampah dilakukan di kelurahan ini, khusunya di lingkungan kami agar bersih dan tidak ada sampah berserakan,” ungkap warga tersebut.

Margaret MS politisi perempuan PDI Perjuangan menerangkan saat ini Kota Medan telah memiliki Perda Pengelolaan Persampahan yang bertujuan mengatasi persoalan sampah di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.
Keberadaan perda ini harus ditindaklanjuti pemerintah dengan menerapkan pengelolaan sampah secara maksimal. Terutama menyediakan sarana dan prasarana persampahan di setiap lingkungan serta aparat petugas pengangkut sampah.
“Selain itu, pemerintah juga harus edukasi pengelolaan sampah kepada warga. Karena warga juga harus berperan serta dalam pengelolaan sampah, sementara kebanyakan sampah berasal dari masyarakat,” sebut Margaret yang merupakan wakil rakyat dari Dapil 2 Kota Medan.
Peran serta warga, lanjut Margaret, paling utama dengan tidak membuang sampah di sungai atau di sembarang tempat. Warga dapat mengumpulkan dan memilah sampah lalu dikelola di bank sampah sehingga bisa bernilai ekonomis.

“Intinya warga jangan lagi buang sampah sembarangan. Karena selain membuat lingkungan kotor, juga menyebabkan penyumbatan saluran air dan memicu terjadinya banjir,” terang Margaret MS yang duduk di Komisi I DPRD Kota Medan.
Di samping itu, lanjut Margaret lagi, dalam Perda Pengelolaan Persampahan juga diatur sanksi denda hingga pidana bagi pihak yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Selain persoalan sampah, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Margaret MS tersebut, beberapa warga juga menyampaikan aspirasi terkait kondisi infrastruktur di lingkungan mereka.
Seperti warga Gang Mufakat minta dilakukan pembangunan drainase karena belum tersedia saluran air di gang ini.
Warga Gang Indah memohon perbaikan parit. Warga Gang Serasi Lingkungan 20 minta dilakukan pengecoran jalan lingkungan.

Kemudian warga Jalan Belawan Bahari memohon perbaikan drainase karena kerap aliran air membuat jalanan tergenang. Warga juga minta dilakukan pembersihan parit yang tersumbat di samping Gereja BNKP.
Menyahuti aspirasi dan keluhan warga, Margaret MS memastikan akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di jajaran Pemko Medan agar segera dilakukan pembangunan atau perbaikan infrastruktur sesuai kebutuhan warga.
Pada hari yang sama, Margaret MS juga menggelar sesi pertama Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu siang (10/5/26) di Jalan Jala 20 Gg Amaliyah Lingk 19, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Di lokasi ini, Margaret juga memaparkan isi Perda Pengelolaan Persamoahan dan menekankan kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Margaret juga menampung aspirasi dan keluhan warga terhadap kondisi lingkungan tempat tinggal mereka. (JD)


