Hj Sri Rezeki: Pasien BPJS Tak Boleh Dibedakan, Ditolong Dulu Urusan Biaya Belakangan
November 2, 2026Medan (Jurnaldaily.com) DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna penjelasan atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11/26). Melalui Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki, disampaikan alasan pembuatan Perda baru tersebut.
Dikatakan Sri, masyarakat Medan saat ini antre di Puskesmas dan rumah sakit. Ada yang membawa anaknya demam tinggi, ada yang menghitung ulang uang di dompetnya karena takut tidak cukup untuk membeli obat.
“Bagi mereka, berobat bukan sekadar urusan medis. Berobat adalah soal kepastian, soal waktu, dan soal biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan,” sebutnya.
Pernyataan humanis itu menjadi landasan kuat mengapa Perda Sistem Kesehatan Kota Medan yang lama harus dirombak total. Sri menegaskan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menata ulang sistem nasional, sementara kebutuhan pelayanan di Medan semakin kompleks dan keluhan warga semakin nyata.
“Kalau aturan di daerah tidak ikut dibenahi, kita akan terus tertinggal dari kebutuhan masyarakat,” tegas politisi PKS itu.
Dalam penjelasannya, Hj Sri Rezeki memaparkan 10 pokok materi yang menjadi jantung Ranperda tersebut:
1. Promotif dan Preventif: kesehatan tidak hanya mengobati setelah sakit, tapi mencegah orang jatuh sakit, termasuk kesehatan ibu-anak, jiwa, dan keamanan pangan.
2. Pelayanan Primer dan Rujukan Diperkuat: Puskesmas sebagai garda terdepan diperkuat dengan alur rujukan yang jelas dan tidak berbelit-belit.
3. Gawat Darurat Wajib Tolong Dulu: dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan wajib menolong lebih dahulu. Kelengkapan berkas dan urusan biaya diselesaikan belakangan.
4. Info Kamar Transparan: Pemko wajib menyediakan sistem informasi ketersediaan tempat tidur yang terintegrasi dan transparan agar keluarga pasien tak perlu keliling dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain.
5. Perlindungan Pasien Jaminan Kesehatan: tidak ada perlakuan berbeda bagi pasien BPJS. Pemulangan pasien harus berdasarkan kondisi medis, bukan hitungan hari. Lansia dan penyandang disabilitas mendapat jalur khusus.
6. Kepastian Obat: jaminan ketersediaan obat dan alkes di fasyankes agar pasien tidak dibebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya.
7. Perlindungan Nakes: dokter, perawat, bidan berhak bekerja aman dari kekerasan dan ancaman, serta mendapat hak yang layak, plus pelatihan pelayanan prima.
8. Pembiayaan Transparan: pengelolaan pembiayaan termasuk Universal Health Coverage (UHC) harus transparan, efisien, dan tepat sasaran karena bersumber dari uang rakyat.
9. Mutu dan Pengaduan: standar mutu dan akreditasi ditegakkan. Setiap pengaduan wajib ditindaklanjuti. Fasyankes yang baik diberi penghargaan, yang abai keselamatan pasien dikenai sanksi.
10. Sistem Informasi Kesehatan Daerah: seluruh data kesehatan diintegrasikan untuk perencanaan yang lebih tepat.
Dikatakan Sri, keberhasilan Perda ini tidak diukur saat disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, obat tersedia, dan dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang. (JD)


