Fraksi PSI DPRD Medan Minta Pelaku Malpraktik Ditindak Tegas

Fraksi PSI DPRD Medan Minta Pelaku Malpraktik Ditindak Tegas

Oktober 12, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan menerima setuju dan dilanjutkan pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan. Sehingga, Perda nantinya dapat mengakomodir segala keluhan masyarakat terkait lemahnya pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Dukungan itu disampaikan Henry Jhon Hutagalung selaku juru bicara Fraksi PSI DPRD Medan dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Medan atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan dalam sidang paripurna internal di gedung DPRD Medan, Senin (12/10/26).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, Zulkarnaen, SKM dan Hadi Suhendra juga dihadiri para anggota dewan lainnya. Rapat difasilitasi Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit, SE dan Kabag Umum Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak, SH.

Dalam pandangannya, PSI menilai pembangunan kesehatan adalah bagian fundamental membangun manusia Medan yang sehat, produktif dan berkualitas. Perda No 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan karena telah berlaku UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaannya.

“Harmonisasi dengan kebijakan nasional tidak boleh dimaknai hanya menyalin ketentuan. Harus menjawab persoalan spesifik Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan penduduk besar, kepadatan tinggi dan persoalan kesehatan beragam,” sebut Henry.

Masih dalam pemandangan umum Fraksi PSI, Henry Jhon Hutagalung menyampaikan sejumlah koreksi dan catatan krusial terkait penyusunan Peerda. Seperti permintaan agar semua Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit menyediakan jalur pelayanan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Kemudian kepada Dinas Kesehatan agar rutin menggelar customer satisfaction training bagi paramedis agar tidak ada lagi warga yang dipersulit prosedur berbelit atau mendapat perlakuan tidak ramah.

Diharapkan ada perbaikan peningkatan SDM petugas Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan. Diwajibkan minimum jumlah kamar untuk pasien BPJS dan UHC di rumah sakit.

Disarankan agar membuat papan pengumuman besar di fasilitas kesehatan yang menyatakan melayani UHC Kota dan Provinsi. Dinas Kesehatan diminta agar cepat menindak rumah sakit dan tenaga medis yang melakukan malpraktik.

Bagi Puskesmas harus memiliki dokter umum, dokter gigi, dokter internist dan spesialis. Serta diminta Dinas Kesehatan agar kerjasama dengan BPOM awasi jajanan anak sekolah yang diduga tidak sehat dan rutin advokasi ke sekolah-sekolah.

“Pada akhirnya tujuan kita bukan sekadar menghasilkan Perda, tetapi membangun sistem kesehatan Medan yang mudah diakses, cepat, berkualitas, adil, transparan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” imbuhnya. (JD)