Margaret MS Soroti Jabatan Plt di Dinkes Medan dan RS Pirngadi

Margaret MS Soroti Jabatan Plt di Dinkes Medan dan RS Pirngadi

Oktober 1, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota Komisi I DPRD Medan, Margaret MS, menyoroti jabatan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan Rumah Sakit (RS) dr. Pirngadi Medan. Menurutnya, jabatan yang hanya diisi Plt dan bukan definitif akan mengurangi kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan karena wewenang dan kebijakan Plt sangat terbatas.

“Dengan jabatan sebagai Plt pasti dapat menghambat pelayanan kesehatan yang maksimal. Karena seorang pejabat yang hanya Plt tidak boleh mengambil kebijakan dan memiliki keterbatasan wewenang,” ujar Margaret MS yang duduk di Komisi I yang membidangi pemerintahan itu, Kamis (1/10/26).

Terkait hal itu, Margaret MS yang berasal dari politisi PDI Perjuangan itu mendorong Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera mendefinitifkan jabatan pimpinan OPD Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RS Pirngadi Medan. “Bukan itu saja, di UPT Puskesmas dan Pustu juga supaya tidak ada lagi yang menjabat sebagai Plt, tetapi diisi dengan jabatan definitif,” saran Margaret.

Apalagi saat ini, salah satu program prioritas Pemko Medan adalah masalah kesehatan. “Maka terkait kebijakan dan sarana prasarana serta peningkatan SDM tenaga medis supaya menjadi perhatian khusus Wali Kota Medan,” tandas Margaret.

Seperti diketahui, saat ini Dinkes dan RS Pirngadi hanya dipimpin oleh seorang pejabat Plt dan sudah berlangsung lebih dari 6 bulan.

Sementara ketentuan dari SE BKN No.1/SE/I/2021 mengatur soal batas waktu maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 1x 3 bulan. Total maksimal 6 bulan. Setelah itu jabatan harus sudah diisi definitif via seleksi terbuka/pelantikan. Jika lewat 6 bulan masih Plt, maka sudah _overtime_/kedaluwarsa.

Begitu juga soal wewenang yang sangat terbatas, yakni tidak boleh mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada keuangan negara, kepegawaian (mutasi, promosi, demosi, pemberhentian), dan struktur organisasi. Hanya boleh menjalankan tugas rutin, menetapkan sasaran kerja, dan menandatangani dokumen administratif rutin yang sudah ada kebijakannya.

Semuanya itu memiliki dasar hukum sesuai UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 & 15 dan Permenpan RB No. 22 Tahun 2021. (JD)