Warga Resahkan Lingkungan Gelap, Rizki Lubis Minta Dishub Medan Segera Perbaiki LPJU

Warga Resahkan Lingkungan Gelap, Rizki Lubis Minta Dishub Medan Segera Perbaiki LPJU

September 13, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Banyaknya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang padam di Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, Dr. M. Afri Rizki Lubis, SM M.IP.

Menurut Rizki, kondisi jalanan yang gelap bukan hanya membuat warga tidak nyaman beraktivitas di malam hari, tetapi juga rawan memicu aksi kejahatan.

Hal itu disampaikan Rizki Lubis saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Brigjend Zein Hamid, Lingkungan 3, Kelurahan Kedai Durian, Minggu (13/9/26).

“Saya menerima banyak laporan dari warga soal LPJU yang mati di Kedai Durian. Ini bukan sekadar soal kenyamanan, tapi sudah jadi keresahan karena gelapnya jalan bisa mengundang pelaku kejahatan,” tegas Rizki di hadapan warga.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan itu pun mendesak Dinas Perhubungan Kota Medan segera turun tangan memperbaiki LPJU yang padam di seluruh lingkungan, khususnya di Medan Johor.

“Jangan biarkan LPJU padam terlalu lama. Segera perbaiki, karena kondisi ini bisa memancing para pelaku kejahatan beraksi,” ujarnya.

Selain perbaikan, Rizki juga meminta perangkat kewilayahan mulai dari kecamatan, kelurahan hingga kepling untuk memetakan titik-titik yang belum sama sekali memiliki penerangan.

“Bagi wilayah yang belum ada LPJU sama sekali, kami minta Dishub segera melakukan pemasangan baru, bukan hanya perbaikan,” kata Wakil Rakyat dari Dapil 5 Kota Medan tersebut.

Rizki menekankan, kehadiran pemerintah dalam memastikan penerangan jalan yang layak merupakan bagian dari upaya menjaga trantibum.

“Pemerintah harus hadir. Tapi masyarakat juga harus ikut menjaga ketenteraman dengan tidak melakukan hal-hal yang merugikan,” pungkasnya.

Perda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah landasan hukum utama di Kota Medan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.

Perda ini bertujuan untuk menciptakan keadaan dinamis yang membuat warga dan pemerintah dapat beraktivitas dengan tenteram, tertib, serta lancar (JD)