DPRD Medan Minta Bangunan di Jalan Pukat 2 Disegel
Agustus 11, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penutupan akses gang kebakaran di Jalan Pukat 2, Senin (10/8/26). DPRD meminta Pemko Medan menindak bangunan tersebut jika terbukti melanggar ketentuan.
RDP tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta unsur Kelurahan Bantan Timur dan Kecamatan Medan Tembung. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton dan dihadiri anggota komisi.
Dalam RDP, warga bernama Sri Junika menyampaikan pengaduan terkait rumahnya yang mengalami kerusakan akibat pembangunan rumah milik tetangganya, Ridwan Kosasih, di Jalan Pukat 2.
Selain persoalan kerusakan rumah, DPRD juga menyoroti dugaan pembangunan yang menutup atau berada di atas akses gang kebakaran.
Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti meminta instansi terkait menunjukkan gambar denah dan dokumen PBG bangunan tersebut. Hal itu untuk memastikan apakah bangunan yang berdiri saat ini sesuai dengan izin yang diberikan.
“Kita minta diperjelas, izin yang diberikan itu apakah termasuk bagian gang kebakaran yang sekarang dibangun. Kalau bangunan tidak sesuai dengan dengan perizinan, pemerintah punya kewenangan memberikan sanksi,” ujar Edwin.
Dia mengatakan akses gang kebakaran maupun fasilitas umum harus tetap diperhatikan dalam pembangunan gedung di Kota Medan.
Edwin juga meminta Pemko Medan berkoordinasi dengan kepolisian apabila diperlukan untuk memastikan proses penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemilik bangunan juga perlu dihadirkan agar persoalan dapat dimediasi dan ada penyelesaian antara pihak-pihak yang berselisih.
“Harapan kita ada mediasi dan pemilik bangunan mau bertanggung jawab. Tetapi kalau ada pelanggaran yang memang tidak bisa ditoleransi, tentu harus ditindak sesuai aturan,” katanya.
Edwin juga menilai kerusakan rumah Sri Junika perlu dicarikan solusi. Dia menyebut persoalan dinding yang lembap dan rusaknya bagian dalam rumah dapat diselesaikan apabila kedua pihak bersedia mencari solusi teknis yang tepat.
Anggota Komisi IV lainnya, Ahmad Affandi mengingatkan Lurah Bantan Timur Rolan dan Kepling 13 Ahmad Tahir agar pengawasan pembangunan dilakukan sejak awal.
Dia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru mencuat setelah bangunan berdiri dan menimbulkan kerugian bagi warga.
“Jangan sampai bangunan sudah berdiri, sudah jadi, baru kemudian sibuk melakukan penindakan. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal,” kata Ahmad.
Menurutnya, pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan harus aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang berlangsung di wilayahnya.
“Kalau sejak awal ada pengawasan, persoalan seperti ini tidak sampai menjadi rumit dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton kemudian meminta Dinas Perkim berkoordinasi dengan Satpol PP Medan untuk melakukan tindakan terhadap bangunan tersebut apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Paul menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara PBG dengan kondisi bangunan di lapangan. Menurutnya, izin yang diberikan untuk satu unit bangunan, namun kondisi di lapangan diduga menjadi dua unit.
“Kalau aturannya seperti itu, kami minta pertama gang kebakaran dibuka, kedua bangunan disegel, dan ketiga dilakukan mediasi dengan pemilik bangunan,” kata Paul.
Dia menegaskan persoalan akses gang kebakaran tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan warga. (JD)



