Johannes Hutagalung: SKB 2 Menteri Peraturan untuk Semua Agama
Agustus 8, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos menegaskan bahwa Peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 diperuntukkan bagi semua agama yang diakui di Indonesia. Namun begitu, seperti peraturan yang lain, SKB 2 Menteri ini ada sisi positif dan negatifnya.

“SKB 2 Menteri dibuat dan diberlakukan untuk semua agama yang diakui Pemerintah Indonesia. Namun menurut saya, peraturan ini ada sisi positif dan ada sisi negatifnya,” kata Johannes Hutagalung saat menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Penyebarluasan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Sabtu (8/8/26) di Jalan Teratai Gg Mulia, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Pernyataan Johannes Hutagalung ini menanggapi aspirasi salah seorang warga yang mempertanyakan tentang SKB 2 Menteri yang disebutnya berdampak terhadap pendirian rumah ibadah.
Menurut Johannes, secara umum Peraturan SKB 2 Menteri sudah baik. Namun begitu harus ada perbaikan dalam peraturan ini, terutama tentang aturan pendirian rumah ibadah yang harus dibuat lebih baik agar tidak ada lagi polemik dalam pendirian rumah ibadah.

“SKB 2 Menteri ini dibuat untuk memelihara kerukunan beragama. Namun seringkali peraturan ini disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karenanya perlu dilakukan perbaikan, terutama dalam aturan pendirian rumah ibadah,” tandas Johannes Hutagalung yang duduk di Komisi II DPRD Kota Medan membidangi keagamaan.
Sementara dalam pemaparannya tentang Ideologi Pancasila, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Ir Waldemar Sihombing menjelaskan, tujuan dari Penyerbarluasan Ideologi Pancasil dan Wawasan Kebangsaan adalah:
Pertama, sebagai pengembangan karakter untuk membentuk sikap mental, moral, dan perilaku yang didasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila.
Kedua, sebagai pemahaman konsep bernegara. Memberikan pemahaman tentang sejarah perjuangan bangsa, konsensus dasar bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika), serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Ketiga, sebagai peningkatan kesadaran kebangsaan. Menumbuhkan rasa cinta tanah air, semangat nasionalisme, dan kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam keberagaman.
Keempat, sebagai pencegahan ancaman disintegrasi. Membekali warga negara, khususnya generasi muda, dengan ketahanan ideologi untuk menangkal pengaruh negatif, seperti radikalisme, ekstremisme, dan ideologi transnasional yang bertentangan dengan Pancasila.
Kelima, sebagai peningkatan partisipasi publik. Mendorong warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dan proses demokrasi secara bertanggung jawab.
Di akhir kegiatan, Johannes Hutagalung mengajak warga untuk memahami betul tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Saya harap warga dapat memahami betul materi dalam sosialisasi ini. Saya juga berharap agar pengetahuan Ideologi Pancasila ini ditanamkan kepada anak-anak dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Johannes Hutagalung yang dalam kegiatan tersebut membagikan Bendera Merah Putih ke beberapa warga yang hadir. (JD)


