Masuk Area Cagar Budaya, DPRD Medan Minta Pembangunan Hotel Dihentikan
Juli 27, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Komisi IV DPRD Kota Medan meminta agar pihak managemen atau pihak kontraktor pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam Kelurahan Kesawan, Medan Barat menghentikan segala aktivitas kegiatan. Pasalnya, bangunan tersebut adalah bangunan cagar budaya juga area kawasan sekitar bangunan.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, M.Afri Rizki Lubis didampingi anggota komisi, Senin (27/7/26) di ruang komisi.
Dikatakan M Afri Rizki Lubis bahwa di bangunan di Jalan Raden Saleh Dalam No 65 saat ini telah berdiri bangunan dengan 5 lantai yang akan dijadikan hotel.
“Untuk bangunan Jalan Raden Saleh Dalam merupakan bangunan cagar budaya. Dan bangunan ini dulu pernah dikosongkan oleh Pemko Medan, tapi kenapa sekarang ada pembangunan? Kita minta segala aktivitas kegiatan dihentikan,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya akan memanggil pihak Tim Ahli Cagar Budaya dan Disdik Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan apakah pembangunan tersebut sudah mendapat izin.
“Karena ini bangunan cagar budaya, maka kita akan cek apakah memang sudah ada izin atau tidak,” katanya.
Sebelumnya dalam rapat, pemilik bangunan tidak hadir dan mengutus perwakilan yang saat itu mengatakan bangunan berada di CV M Hotel.
Namun, saat pihak Komisi IV mempertanyakan soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta surat tugas malah dikatakan seluruhnya berada di pihak konsultan.
Hal ini membuat berang pihak Komisi IV DPRD Medan dan menyatakan agar dalam rapat lanjutan dihadiri langsung pemilik bangunan.
“Surat tugas resmi anda tidak membawa. Dan terkait izin PBG anda selalu menjawab konsultan. Kami berikan peringatan dalam rapat lanjutan tidak boleh diwakilkan, jika tetap diwakilkan kami akan usir,” tegas Rizki. (JD)


