Komis IV Sorot Bangunan Bermasalah di Medan

Komis IV Sorot Bangunan Bermasalah di Medan

Maret 3, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (3/3/26).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan ini dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri Anggota Komisi.

RDP ini membahas pengaduan masyarakat dan temuan lapangan mengenai maraknya bangunan yang dibangun tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri meski administrasi PBG masih dalam proses. Hal ini menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Medan karena dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Beberapa bangunan yang menjadi sorotan antara lain bangunan di atas drainase di Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung, bangunan tempat tinggal di Jalan Istiqomah Kecamatan Medan Helvetia, bangunan lapangan padel di Jalan S.Parman Kecamatan Medan Baru, serta beberapa bangunan lain yang dibahas sesuai jadwal RDP.

Komisi IV DPRD Kota Medan mengimbau pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG mereka. Sementara itu, Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait diimbau menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan bangunan yang berdiri tanpa PBG.

Selain itu, RDP ini juga membahas terkait pengelolaan parkir di Kota Medan, yang mencakup penataan area, sistem pembayaran, hingga penerapan sistem manajemen parkir berbasis teknologi.

RDP dihadiri sejumlah OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta camat, lurah, dan pemilik bangunan terkait. (JD)