Pemko dan DPRD Medan Lanjutkan Bahas Perda KTR
Juli 7, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Pemko Medan dan DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, Senin (7/7/25).
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Medan itu dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta para pimpinan Perangkat Daerah dan Camat sekota Medan.
Dalam paripurna itu masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya secara bergantian setelah sebelumnya rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
Seperti Fauzi dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan dengan adanya perkembangan jenis rokok seperti rokok elektrik, maka diperlukan penyempurnaan Perda Kota Medan No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Fauzi juga menyarankan agar perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini nantinya dapat disosialisasikan secara merata sehingga masyarakat dapat mengetahui lokasi mana saja yang masuk ke dalam KTR.
“Pemko Medan harus melakukan sosialisasi secara merata dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat dan edukasi di lingkungan sekitar,” kata Fauzi.
Pemandangan umum dari seluruh fraksi-fraksi yang telah disampaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman untuk menjadi bahan masukan bagi Pemko Medan dalam rapat paripurna selanjutnya. (JD)



