Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu di Tanjung Gusta

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu di Tanjung Gusta

Mei 19, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Satresnarkoba Polrestabes Medan  meringkus dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kedua pengedar tersebut adalah laki-laki berinisial EG alias Erik (37) dan IN (49).

Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes  Gidion melalui Kasarestnarkoba, AKBP Tommy Aruan kepada wartawan pada, Senin (19/5/25).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki berinisial IN yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang tepatnya samping tower.

Selanjutnya pada hari Selasa (13/5/25) sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dangan cara menemui IN dan petugas menjelaskan bahwa hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram.

Kemudian pelaku menghubungi Rio melalui telepon seluler (Hp) dan menjelaskan bahwa ada orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram dan Rio menjelaskan bahwa EG akan mengantar narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada IN dan tidak lama kemudian EG datang menemui IN.

Di mana petugas yang melakukan penyamaran sudah menunggu bersama IN, namun saat EG menyerahkan satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 gram kepada IN dan petugas.

“Kemudian petugas kita melakukan penangkapan terhadap Erlius Gulo sedangkan Irfan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata AKBP Tommy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal Kedua tersangka, tambah Kasatresnarkoba, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (JD)