Penetapan Wali Kota Terpilih, KPU Medan Masih Tunggu Putusan MK
Januari 25, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan wali kota dan wakil wali kota Medan terpilih.
“Untuk waktu penetapan maupun pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, KPU Medan tetap menunggu hasil putusan MK terlebih dahulu,” kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/25).
Seandainya MK menolak gugatan pemohon, kemungkinan penetapan bisa dilakukan di akhir bulan Februari dan pelantikan di bulan Maret 2025.
Namun lanjut Mutia, kalau MK mengabulkan dan putusannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), berarti semua batal.
“Makanya semua tetap tergantung dari MK. Kalau sesuai petunjuk Keputusan Mentri Dalam Negri (Kepmendagri), pelantikan semua Kepala Daerah itu nanti di bulan Maret,” ujarnya.
Dikatakan Mutia sampai hari ini pihaknya masih terus mempersiapkan bukti-bukti maupun jawaban terkait perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2024 yang saat ini masih terus bergulir di MK.
Sebab sampai hari ini putusan MK belum keluar, sehingga masih ada kemungkinan PHPU dilanjutkan ke tahap 2 maupun permohonan ditolak.
“Kita lihat dulu permohonannya ditolak atau diterima. Kalau MK menolak, maka kita bisa langsung mempersiapkan jadwal penetapan dan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Medan terpilih,” terang Mutia.
Namun kalau diterima, kata Mutia Atiqah, maka sidangnya akan dilanjutkan atau masuk ke tahap 2
Mutia menjelaskan, adapun yang dimaksud sidang tahap 2, KPU Kota Medan akan menyampaikan jawaban terkait beberapa poin yang menjadi materi gugatan pemohon.
“Di tahap 2 itu kita disuruh menghadirkan saksi sebanyak 4 orang untuk menjawab materi pemohon yang diterima MK,” jelasnya.
Namun yang perlu diingat, sebut Mutia, seandainya ada beberapa poin yang diterima, bukan berarti semua gugatan itu dikabulkan dan langsung dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Putusan tetap saja bisa berubah dan MK yang menentukan.
Disinggung bagaimana peluangnya, Mutia menyebut semua kemungkinan bisa saja terjadi.
“Kalau kita lihat peluangnya 50:50, kita tunggu saja hasilnya. Sesuai jadwal putusan dimulai dari tanggal 11-20 Februari 2025. Karena Kota Medan termasuk yang pertama sidang, kemungkinan putusan kita duluan yang dapat,” pungkasnya. (Int/Por)