Fraksi PSI DPRD Medan Tekankan Program Kemiskinan Lebih Tepat Sasaran
September 8, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyampaikan sangat setuju dilakukan perubahan Perda No 5 Tahun 2015. Sebab, selama ini Fraksi PSI melihat Pemko Medan kurang serius melaksanakan Perda tersebut.
Fraksi PSI berharap dengan perubahan Perda bukan sekadar penyesuaian regulasi. Tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan agar lebih efektif, tepat sasaran, transparan dan berkeadilan.
Pernyataan itu disampaikan anggota Fraksi PSI DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di Rapat Paripurna Internal DPRD Medan, Senin (7/9/26).
Menurut Henry Jhon Hutagalung, dengan perubahan Perda nantinya diharapkan dapat menyesuaikan dengan dinamika sosial dan ekonomi terkini sehingga memberikan perlindungan dan
pemberdayaan yang lebih efektif bagi masyarakat miskin.
“Kemiskinan bukan hanya persoalan angka statistik, tetapi persoalan kualitas hidup masyarakat,” sebutnya.
Dilanjutkan, masalah kemiskinan berarti keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, perumahan yang manusiawi, air bersih, sanitasi, serta kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup. Fraksi PSI memandang perlu bahwa perubahan Perda ini harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi kelemahan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Untuk itu, kata Henry Jhon, pihaknya menekankan beberapa poin yang menjadi fokus utama dalam perubahan. Seperti persoalan data kemiskinan dan pemetaan daerah sehingga program kemiskinan lebih tepat sasaran.
Selanjutnya dalam perubahan Perda secara tegas akan mengatur kewajiban Pemko Medan untuk melakukan pemutakhiran data kemiskinan secara berkala, berbasis by name by address, terintegrasi dengan data nasional, serta melibatkan pihak Kecamatan, Kelurahan dan partisipasi masyarakat.
“Transparansi dan pengawasan secara digital. Karena PSI menerima aduan adanya intimidasi dalam pengurusaan bansos,” katanya.
Sedangkan untuk alokasi anggaran kemiskinan, Fraksi PSI meminta Pemko Medan mengalokasikan
sebesar 15% APBD Kota Medan untuk program penanggulangan kemiskinan. Agar program pemberdayaan masyarakat harus
diperkuat seperti pengembangan UMKM, pelatihan ketrampilan kerja.
“Tujuan akhir kebijakan bukanlah membuat masyarakat bergantung pada bantuan, tetapi membuat mereka mampu berdiri di atas kaki sendiri,” tandasnya.
Di akhir pandangannya, Henry Jhon menegaskan bahwa kemiskinan tidak boleh dijadikan komoditas politik, tetapi harus menjadi prioritas kebijakan publik. Fraksi PSI mendukung perubahan perda ini sepanjang benar-benar memperkuat efektivitas
penanggulangan kemiskinan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan. (JD)



