Sosialisasikan Perda KTR, Johannes Hutagalung Sesalkan Ketidakhadiran Satpol PP dan Dinkes Medan

Sosialisasikan Perda KTR, Johannes Hutagalung Sesalkan Ketidakhadiran Satpol PP dan Dinkes Medan

Agustus 16, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos menyayangkan ketidakhadiran Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Medan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Halaman Gedung Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Jalan Bunga Ncole V, Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan, Sabtu (15/8/26).

Padahal, menurut Johannes, Perda KTR ini berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kedua instansi tersebut.

“Satpol PP dan Dinkes Kota Medan tidak menghadiri sosialisasi Perda KTR. Padahal Perda ini terkait langsung dengan kedua instansi ini, namun sayangnya mereka tidak datang padahal sudah kami kirim undangan,” sesal Johannes di acara yang dihadiri aparatur setempat, pihak Yayasan, Guru dan siswa/i Sekolah Pencawan.

Untuk itu, Johannes akan menindaklanjuti kondisi ini ke para pimpinan Pemko Medan agar menjadi perhatian dan kedepannya tidak terulang kembali.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Perda KTR yang disosialisasikan merupakan hasil perubahan dari perda sebelumnya. Perubahan ini ditetapkan Maret 2026 lalu.

“KTR ini merupakan peraturan yang baru perubahan. Di peraturan ini tidak hanya sebatas daerah zonasi batas bisa bebas merokok atau tidak boleh jual rokok, melainkan juga terkait peredaran narkotika terkhusus vape yang mengandung narkotika,” ujarnya.

Ia menyebut, saat ini sudah banyak beredar vape yang mengandung zat adiktif narkoba. Karena itu sosialisasi sengaja dilakukan di sekolah.

“Saat masa kami sekolah tidak ada rokok bercampur narkoba atau vape yang terkandung narkotika. Ini lah yang akan saya sosialisasikan, karena sekarang ini tidak hanya polisi yang bisa menangkap, Satpol PP juga boleh dan warga bisa mengadukan pengguna narkotika,” kata Johannes yang juga alumni SMA Pencawan Medan.

Sedangkan Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Ir Waldemar Sihombing menambahkan, dalam Perda yang baru juga dicantumkan batas minimal usia 18 tahun untuk merokok.

Dalam sosialisasi itu, sejumlah siswa/i antusias bertanya. Seperti seorang siswi bernama Marhusip mempertanyakan kenapa rokok masih diproduksi jika dilarang.

Lalu Priskilia murid Kelas XI Kuliner bertanya bagaimana cara mengetahui orang yang sedang menggunakan narkoba. Sementara Fery Silalahi siswa Kelas XII mengharapkan ada sanksi denda bagi murid yang ketahuan merokok di sekolah.

Menjawab hal itu, Johannes Hutagalung yang duduk di Komisi II membidangi kesehatan kota ini mengatakan negara tetap memproduksi rokok karena menyumbang cukai besar.

“Indonesia perlu uang karena rokok salah satu penyumbang cukai terbesar. Kemudian jika pabrik rokok ditutup maka jutaan orang menganggur. Jadi banyak hal yang terjadi bila rokok tidak diproduksi seperti matinya ekonomi petani tembakau, banyak yang kehilangan pekerjaan dan lainnya. Jadi negara juga harus memikirkan perekonomian warganya, namun di sisi lain tetap diberitahu bahaya merokok,” jelas wakil rakyat dari Dapil V Kota Medan tersebut.

Terkait ciri-ciri orang sedang terpengaruh narkoba, Johannes menyebut dapat dikenali dari perilakunya.

“Menurut pihak Dinkes Medan, ciri-ciri orang yang menggunakan narkoba dapat dikenali dari perubahan fisik, perilaku, dan emosi yang terjadi secara drastis. Juga tampilannya kumal, jorok dan sering melakukan hal-hal yang tidak biasa,” ungkap Johannes.

Untuk sanksi, Johannes menyebut penerapan sanksi terhadap murid yang merokok tergantung kebijakan masing-masing sekolah. Namun untuk kasus narkoba akan dikenai sanksi dari sekolah dan aparat hukum.

Dalam kegiatan ini juga digelar pemaparan terkait bahaya narkoba oleh Tim Relawan Pelajar Pencegahan Dini Bahaya Narkoba, kemudian persembahan Fashion Show oleh siswa/i Sekolah Pencawan. (JD)