RDP Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh Medan Diskors

RDP Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh Medan Diskors

Agustus 11, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menskors pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan hotel di kawasan Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8/26) sore.

RDP tersebut diskors setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status lokasi pembangunan hotel, khususnya terkait apakah kawasan tersebut termasuk dalam kawasan cagar budaya atau tidak.

Selain persoalan status kawasan, pembangunan hotel tersebut juga diduga menyalahi ketentuan perizinan, antara lain terkait jumlah lantai bangunan yang dalam izin disebut lima lantai, namun dari gambar dan kondisi bangunan dipertanyakan telah mencapai enam lantai. Persoalan lainnya menyangkut pelanggaran roilen serta proses penerbitan izin pembangunan.

Perbedaan keterangan mencuat dalam RDP ketika perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, ASN bernama Lia, menyebutkan bahwa lokasi pembangunan hotel tersebut tidak berada di kawasan cagar budaya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, justru menyebutkan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya.

Mendengar adanya perbedaan keterangan dari anak buah Walikota Medan Rico Triputra Bayu Waas tersebut, Paul meminta Disdikbud Kota Medan membawa dokumen autentik berupa peta dan data mengenai kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Medan.

Paul juga meminta agar rekomendasi yang pernah dikeluarkan Disdikbud Kota Medan terkait pembangunan hotel tersebut turut dibawa pada RDP berikutnya.

Dalam rapat ini, Paul juga mempertanyakan kepada pihak Perkim mengapa izin pembangunan dapat diterbitkan apabila lokasi tersebut memang berada di kawasan cagar budaya. Menurutnya, seharusnya dilakukan pengecekan dan kajian lebih lanjut sebelum izin diterbitkan.

“Bila perlu, Kepala Dinas Perkim, Disdikbud Kota Medan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup terkait UKL-UPL, hadir pada RDP berikutnya,” tegas Paul.

Ia kemudian memerintahkan staf Komisi IV DPRD Medan untuk menjadwalkan kembali RDP yang diskors tersebut. (JD)