Johannes Hutagalung Imbau Warga Perbaiki Data Kependudukan untuk Pemadanan Desil
Juli 19, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung mengimbau masyarakat Kota Medan untuk segera memperbaiki dan memutakhirkan data kependudukan. Langkah ini dinilai penting agar data warga sesuai dengan pengelompokan desil sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.

Hal tersebut disampaikan Johannes saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Jalan Sembada VI, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (18/7/26).
“Perbaikan data kependudukan menjadi syarat mutlak dalam pemadanan data penerima bantuan sosial. Apabila data pada KTP dan KK tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka usulan perubahan desil bagi warga yang seharusnya berhak menerima bantuan akan ditolak,” ujar Johannes.
Ia menjelaskan, pengelompokan desil menjadi penentu kategori tingkat kesejahteraan warga. Desil 1 hingga 5 ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial, sementara desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai warga mampu dan bukan penerima bantuan.

“Kami di DPRD Medan menemukan masih banyak warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan namun belum terdata. Untuk itu kami mengimbau Bapak/Ibu segera memperbaiki data KK dan KTP untuk kepentingan pemadanan desil,” imbaunya.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tersebut, Pemerintah Kota Medan juga mengalokasikan bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia melalui program PKH Medan Makmur.
“Bantuan ini ditujukan bagi penyandang disabilitas dan lansia yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat. Salah satu kendala yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian data kependudukan,” jelasnya.
Senada, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Waldemar Sihombing, turut mengajak warga untuk memutakhirkan data kependudukan. Ia mencontohkan masih adanya warga tidak mampu yang masuk dalam desil 6 akibat kesalahan data.

Menanggapi keluhan warga terkait penentuan penerima bansos, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan menjelaskan bahwa penetapan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei langsung ke rumah warga.
Untuk itu, warga diminta mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial agar identitasnya tercatat dan dapat dipetakan ke dalam desil yang sesuai.
Warga juga dapat mengajukan usulan perubahan desil dengan melampirkan data pendukung seperti data pekerjaan dan foto rumah ke petugas Dinsos di kecamatan atau Kantor Dinas Sosial Kota Medan.
Johannes menambahkan, selain bantuan dari APBN, Pemerintah Kota Medan juga menyediakan bantuan melalui APBD.

“Bagi warga yang belum mendapatkan bantuan dari APBN, dapat diusulkan melalui program bantuan yang bersumber dari APBD Kota Medan,” pungkasnya. (JD)



