Renville Napitupulu Minta Pemerintah Menjamin Kebutuhan Pokok Masyarakat

Renville Napitupulu Minta Pemerintah Menjamin Kebutuhan Pokok Masyarakat

Maret 14, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Guna menjamin kesejahteraan masyarakat, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST meminta Pemerintah untuk memberikan bantuan kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan maupun bantuan lainnya kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan saat Renville Napitupulu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Buku, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (14/3/26).

“Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warganya, dan masyarakat juga berhak mendapatkannya. Begitu juga kebutuhan pokok lainnya,” tegas Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan tersebut

Di bidang pendidikan, kata Renville, Pemerintah memang wajib menjamin masa pendidikan warganya mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

“Artinya Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan pendidikan warganya. Salah satu contohnya program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Itu memang harus dilakukan sehingga anak-anak atau adik-adik kita bisa tetap mendapat bangku pendidikan. Tapi harus tepat sasaran juga,” katanya.

Soal bantuan sosial (bansos), Renville yang juga Ketua DPD PSI Kota Medan mengingatkan masyarakat agar bisa mengecek sendiri status Desilnya ke kantor lurah.

“Yang menjadi prioritas bansos itu Desil 1-4. Jadi Bapak Ibu silahkan cek statusnya ke kantor lurah. Jika merasa status saat ini tidak sesuai, laporkan pada petugas agar diubah, namun sertakan juga bukti-bukti pendukungnya. Begitu juga jika ada masyarakat mampu yang tetap mendapat bansos, laporkan juga. Jika ada kesulitan laporkan ke saya,” ucapnya.

Untuk kesehatan, sambung Renville, Pemko Medan saat ini memiliki program UHC untuk menjamin kesehatan warga Kota Medan.

“Jadi sekarang masyarakat bisa berobat ke rumah sakit cukup membawa KTP saja. Bahkan setau saya, sekarang bisa berobat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS di luar Kota Medan. Artinya ini keseriusan Pemko Medan dalam menjamin kesehatan Bapak Ibu semua,” ujarnya.

Mendengar hal itu, salah seorang warga, Kristina Pasaribu mengeluhkan saat berobat ke RS Advent justru dikenakan biaya Rp300 ribu.

“Awal Bulan Maret saya mendadak pingsan di rumah, lalu dibawa ke RS Advent untuk mendapat perawatan. Tapi setelah dirawat, saya malah dikenakan biaya. Katanya ada UHC, kenapa saya malah dikenakan biaya,” keluhnya.

Mendengar itu, Renville berjanji akan mencari tahu apa yang terjadi di RS Advent.

“Tidak dipungkiri bahwa masih ada rumah sakit yang nakal, bahkan tidak transparan soal kamar rawat inap. Ini memang menjadi perhatian serius kami di DPRD Kota Medan. Nanti kasus Ibu akan saya komunikasikan dengan pihak BPJS dan Dinas Kesehatan,” janjinya.

Turut hadir dalam Sosper itu Camat Medan Petisah, Lurah Sei Putih Barat, Perwakilan Dinas Sosial, Perwakilan BPJS Kesehatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. (JD)