Pemko Medan Diminta Tertibkan Usaha Ekspedisi Penyebab Kemacetan
Maret 9, 2026Medan (Pewarta.co) Terkait pengawasan di bidang pembangunan dan infrastruktur, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD dan Stakeholder terkait, Senin (9/3/26).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV ini dipimpin Ketua Komisi, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri Anggota Komisi.
RDP ini membahas keluhan masyarakat mengenai usaha ekspedisi yang beroperasi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Usaha ekspedisi tersebut melakukan bongkar muat di kawasan padat penduduk yang dinilai melanggar aturan dan menjadi penyebab kemacetan.
Komisi IV mengimbau Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan dan menghentikan aktivitas bongkar muat usaha ekspedisi tersebut karena dinilai menjadi pemicu kemacetan.
Selain itu, RDP ini juga membahas bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri meski administrasi PBG masih dalam proses. Hal ini menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Medan karena dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Beberapa bangunan yang menjadi pembahasan antara lain bangunan di Jalan Sering Kecamatan Medan Tembung, bangunan swalayan di Jalan Pasar 2 Barat, Kecamatan Medan Marelan, bangunan di Jalan Setia Jadi Kecamatan Medan Timur, serta beberapa bangunan lain yang dibahas sesuai jadwal RDP.
RDP dihadiri sejumlah OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta camat, lurah, dan pemilik bangunan terkait. (JD)


