Retribusi PBG Jadi Perhatian, Komisi IV DPRD Medan Sidak Bangunan

Retribusi PBG Jadi Perhatian, Komisi IV DPRD Medan Sidak Bangunan

Maret 3, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Kota Medan memaksimalkan fungsi pengawasan yang selama ini disinyalir banyak kebocoran retribusi izin bangunan.

Di mana kali ini, Senin (3/3/25) Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, Sekretaris, Duma Sari Hutagalung, anggota Datuk Iskandar Muda, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, dan Antonius DT melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan.

Hasilnya, sejumlah bangunan bermasalah tidak mentaati aturan. Maka dipastikan, retribusi dari bangunan tersebut tidak masuk PAD Pemko Medan. Bahkan, akibat tidak mentaati aturan terlihat semrawut dan merusak estetika kota.

Salah satu bangunan yang disidak dan diduga melanggar izin, yakni kondominium TBC di Petisah Tengah, Medan Petisah.

Dari hasil yang didapatkan, kondominium yang saat ini dalam tahap proses pengerjaan memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jelas ini tidak masuk akal, sekelas apartemen mau dibangun hanya satu lantai. Kita lihat PBG tertulis satu lantai, sementara maket gambar saja puluhan tingkat,” kata M Afri Rizki Lubis, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan.

Ia berharap agar stakeholder terkait dapat mengambil tindakan untuk menghindari kecoboran PAD dari PBG.

“Ini tahapan proses awal kita lihat masih pengerjaan, maka masih tahapan mekanisme izin dibenahi,” katanya.

Hal yang sama juga, dikatakan Lailatul Badri anggota Komisi IV DPRD Medan yang melihat izin PBG yang tidak masuk akal.

“Plank yang dibuat sangat kecil sekali, serta izin hanya satu lantai. Sementara ini mau dibangun apartemen kan tidak logika saja. Lihat saja bagaimana maket atau spanduk puluhan tingkat,” kata politisi PKB ini.

Atas dasar itu, pihak Komisi IV DPRD Medan berharap bagi bangunan yang melanggar izin supaya disesuaikan aturan.

“Retribusi dari bangunan harus dapat ditarik demi peningkatan PAD Kota Medan,” ucap Rizki yang saat itu mengatakan akan memanggil pihak pengbang untuk digelar RDP. (JD)