Johannes Hutagalung: Perda No 2/2024 Melindungi Penyandang Disabilitas dan Lansia

Johannes Hutagalung: Perda No 2/2024 Melindungi Penyandang Disabilitas dan Lansia

Maret 15, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Kota Medan semakin terlindungi dan terjamin hak-haknya. Karena Kota Medan telah memiliki Peraturan Daerah No 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos saat menggelar acara Sosialisasi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Minggu (15/3/26) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Disebutkan Johannes Hutagalung, DPRD Kota Medan memandang perlu mengeluarkan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Karena perda ini berisi poin-poin penting yang mengatur hal-hal perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia.

“Ini peraturan yang sangat bagus dan masyarakat harus mengetahuinya. Karena itu, saya berkewajiban mensosialisasikan perda ini,” ucap Johannes Hutagalung wakil rakyat dari Dapil 5 Kota Medan.

Demikian juga dipaparkan Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Ir Waldemar Sihombing bahwa Perda No 2/2024 ini diusulkan DPRD Kota Medan karena melihat belum ada perda yang mengatur secara khusus bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Dijelaskannya, perda ini terdiri dari 5 BAB dan 147 Pasal, berisikan peraturan-peraturan yang mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia.

Pada BAB 1 Pasal 1 menyebutkan yang termasuk penyandang disabilitas yakni setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, Intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam ber-interaksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisifasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sedangkan lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Sumatera Utara Tahun 2019-2020, jumlah penyandang disabilitas di Kota Medan sebanyak 658 jiwa. Sedangkan jumlah lansia pada Tahun 2024 diperkirakan sebanyak 288.500 jiwa.

Sedangkan pada BAB II Pasal 2 disebutkan, perda ini bertujuan untuk memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan.

Ada 22 poin hak bagi penyandang disabilitas, diantaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, hak kesehatan, hak politik, hak pendidikan dan lainnya.

Sedangkan perlindungan terhadap lansia dilaksanakan melalui peningkatan kesejahteraan bagi lansia. Seperti pelayanan keagamaan dan mental spritual, pelayanan kesehatan dan lainnya.

“Perda ini menyatakan dengan tegas bahwa penyandang disabilitas dan lansia harus mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah,” jelas Waldemar.

Namun perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Rinaldy Sitorus menyatakan kriteria warga penyandang disabilitas dan lansia yang mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah yang masuk kategori desil 1-4.

“Bagaimanapun juga Pemko Medan mengutamakan perlakuan kepada warga disabilitas dan lansia,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga Ranto Pardede mengeluhkan hingga kini tidak dapat bantuan lansia. “Padahal saya sudah pertanyakan ke pihak kelurahan, tapi hingga kini saya tidak dapat bantuan lansia,” keluhnya.

Menjawab ini, Rinaldy Sitorus menyebut batas usia kategori lansia penerima bantuan minimal 65 tahun dan harus sesuai desil untuk mendapatkan bantuan.

Sedangkan salah seorang kepala lingkungan yang hadir, Sudaryono mengungkapkan banyak warga yang tidak dapat bantuan karena masalah desil.

“Banyak yang menjadi tidak dapat bantuan karena alasannya masuk kategori desil tidak menerima bantuan. Padahal kondisi mereka layak dapat bantuan. Saya harap desil itu bisa dirubah,” ujarnya.

Rinaldy mengatakan penentuan desil dari BPS. Namun pada dasarnya desil bisa berubah dengan cara warga memberikan data dan foto kondisi rumah untuk diteliti. Bila memenuhi syarat, bisa diusulkan kembali dalam musyawarah kelurahan (Muskel). (JD)