Masih Marak di Medan, Komisi IV Bahas Bangunan Tanpa PBG

Masih Marak di Medan, Komisi IV Bahas Bangunan Tanpa PBG

Maret 2, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Senin (2/3/26).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H. bersama Wakil Ketua Komisi Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta dihadiri Anggota Komisi.

RDP ini membahas terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai masih maraknya bangunan yang dibangun tanpa PBG, ketidaksesuaian dokumen PBG dengan peruntukkannya, atau administrasi PBG masih diproses, namun bangunannya telah berdiri/dibangun.

Hal ini tentunya menjadi perhatian lebih Komisi IV DPRD Kota Medan terhadap mekanisme pengurusan PBG, karena dinilai dapat merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.

Dalam RDP ini bangunan yang diduga tidak memiliki PBG atau ketidaksesuaian dokumen PBG, antara lain seperti bangunan padel dan kafe di Jalan Merak Jingga Kecamatan Medan Barat, bangunan toko di Jalan Makmur Kecamatan Medan Barat, bangunan Rumah Sakit Mitra Sejati Kecamatan Medan Johor yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, dan beberapa bangunan lain sesuai jadwal RDP.

Komisi IV DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik bangunan untuk secepatnya mengurus, melengkapi ataupun memperbaiki dokumen administrasi PBG, dan Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku berupa penyegelan bangunan liar tanpa PBG.

RDP ini dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan. (JD)