Sembilan Fraksi Setuju Perda Sistem Kesehatan Medan Disesuaikan
Februari 10, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Sembilan Fraksi DPRD Kota Medan setuju dan menganggap perlu dilakukan penyesuaian dan pembahasan lebih lanjut atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/26).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini diawali dengan penyampaian Pandangan Sembilan Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Penjelasan Pengusul atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di mana sembilan Fraksi DPRD Kota Medan menyetujui dan memandang perlu dilakukan penyesuaian dan pembahasan lebih lanjut perubahan Perda tersebut, mengingat banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit khususnya terhadap pasien UHC (Universal Health Coverage).
Diketahui dalam penjelasan pengusul bahwa salah satu isu strategis yang harus diangkat adalah peningkatan kualitas jaminan kesehatan melalui UHC Premium, mengingat Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan belum mengatur skema jaminan kesehatan yang menyeluruh, bermutu dan berkesinambungan. Karena UHC itu bukan sekedar status aktif, UHC harus terasa sebagai rasa aman bagi masyarakat Kota Medan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan pandangan fraksi kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan. (JD)


