Camat Salahgunakan KKPD, DPRD Medan Minta Diberi Sanksi Berat

Camat Salahgunakan KKPD, DPRD Medan Minta Diberi Sanksi Berat

Februari 9, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Terkait pemberitaan di sosial media tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Camat Medan Maimun, Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait, Senin (9/2/26).

RDP ini dipimpin oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 1, Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., Sekretaris Komisi, Syaiful Ramadhan, serta dihadiri Anggota Komisi.

Diketahui RDP ini didasari adanya pemberitaan terkait penyalahgunaan wewenang/jabatan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang dilakukan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja. KKPD merupakan alat pembayaran nontunai yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah daerah untuk membayar belanja barang/jasa.

Dalam pembahasannya, Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, S.S.T.P., M.Si., menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pertama Camat Medan Maimun diminta untuk menindaklanjuti penyelesaian pembayaran KKPD terutang. Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan kedua, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti laporan pemeriksaan tersebut, sehingga diberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan selama 12 bulan. Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan menyampaikan bahwa dalam kasus ini tidak ada APBD Kota Medan yang terpakai, karena KKPD murni dari bank kepada pengguna anggaran dalam hal ini Camat Medan Maimun. Oleh sebab itu diberikan sanksi berat sesuai dengan aturan yakni penyalahgunaan wewenang/jabatan.

Menyikapi hal ini, Komisi I DPRD Kota Medan menilai rendahnya pengawasan terhadap ASN dalam hak wewenang atas jabatan. Komisi I juga mengimbau untuk mengkaji ulang terkait sanksi yang diberikan dan siap mengeluarkan rekomendasi yang dibutuhkan, agar ada efek jera dan menjadi pelajaran untuk para ASN ke depannya.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Medan ini turut dihadiri Inspektur Kota Medan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan. (JD)