Sosialisasikan Perda Persampahan di Dua Kelurahan, Margaret MS Ingatkan Pemerintah Atasi Soal Sampah

Sosialisasikan Perda Persampahan di Dua Kelurahan, Margaret MS Ingatkan Pemerintah Atasi Soal Sampah

Februari 8, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan No 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (7/2/26). Sosialisasi digelar dua sesi di kelurahan berbeda, yakni Kelurahan Rengas Pulau dan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Di kedua sesi sosialisasi ini, Margaret MS mengingatkan aparatur pemerintah setempat untuk mengatasi persoalan sampah. Pasalnya, masih ada keluhan warga terhadap penanganan sampah di lingkungan.

Seperti pada sesi pertama sosialisasi yang digelar Margaret MS di Jalan Marelan Raya Gg Botot Lingkungan 19, Kelurahan Rengas Pulau, warga mengeluhkan jarangnya dilakukan pengangkutan sampah.

“Pengangkutan sampah di wilayah Lingkungan 19 sangat jarang. Mohon frekuensi pengangkutan sampah dapat ditingkatkan agar tidak menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap,” keluh Darmayati warga Lingkungan 19.

Selain itu, warga juga berharap agar di setiap lingkungan ditempatkan tempat sampah untuk mencegah sampah dibuang sembarangan.

Menanggapi ini, Margaret MS dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mengingatkan pemerintah setempat mulai Kecamatan, Kelurahan hingga Kepling untuk jangan lalai mengatasi persoalan sampah di lingkungan warga.

“Jangan sampai pengangkutan sampah warga jarang dilakukan, karena mengakibatkan sampah menumpuk dan mengotori lingkungan serta menimbulkan bau dan tidak baik untuk kesehatan warga,” tandas Margaret.

Demikian pula dengan permintaan warga agar disediakan tempat sampah di setiap lingkungan, Margaret MS meminta aparatur wilayah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dalam pengadaan tempat sampah.

Begitu juga pada sesi kedua sosialisasi di Jalan Andansari Pasar VI Lingkungan 18, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Margaret MS mengingatkan aparatur setempat untuk selalu mengatasi sampah di wilayah masing-masing.

“Ingat, kita punya Perda Pengelolaan Persampahan yang harus dilaksanakan jajaran Pemerintah Kota Medan. Saya akan mengawasi penanganan sampah di wilayah ini,” tegas Margaret MS wakil rakyat dari Dapil II Kota Medan.

Selain persoalan sampah, dalam dua sesi sosialisasi mencuat juga sejumlah aspirasi dan keluhan warga terhadap kondisi lingkungan mereka.

Seperti sesi pertama, warga Lingkungan 19, Kelurahan Rengas Pulau memohon agar dibuatkan paving block. Meminta perbaikan lampu-lampu penerangan jalan, khususnya di Gang Botot

Warga juga minta dilakukan pengecoran jalan di Gang Saudara. Selain itu, warga juga minta agar parit besar yang berada di dekat Gang Swadaya segera dibersihkan karena berpotensi menimbulkan genangan.

Begitu juga di sesi kedua, warga Gang Kepiting 2, Kelurahan Terjun memohon agar dilakukan pengecoran jalan di Gang Kepiting 2.

Warga juga memohon dilakukannya fogging karena sudah ada dua warga yang terdampak penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Sedangkan warga Jalan Durung 3 mohon agar drainasenya dapat dilakukan perbaikan.

Menjawab aspirasi dan keluhan warga tersebut, Margaret MS yang duduk di Komisi I DPRD Medan memastikan akan menindaklanjuti persoalan-persoalan tersebut ke dinas atau OPD Pemko Medan berwewenang. (JD)