Komisi III dan PUD Pasar Medan Harap Pengosongan Pasar Sambas Ditunda

Komisi III dan PUD Pasar Medan Harap Pengosongan Pasar Sambas Ditunda

Februari 3, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Komisi III DPRD Kota Medan dan PUD Pasar minta agar pengosongan Pasar Sambas bisa ditunda. Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Medan, Selasa (3/2/26).

Rapat ini dipimpin Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan bersama Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan yang didampingi Direktur Operasional, Agus Syahputra, Direktur Keuangan/Adm, Bobby Oktavianus Zulkarnaen serta Direktur SDM dan Pengembangan, Rudiansyah beserta pedagang.

Sebelumnya dalam rapat itu, pedagang mengeluhkan terkait rencana pengosongan Pasar Sambas pada Rabu (4/2/26). Apalagi pedagang mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan sangat terkesan mendadak.

Tak hanya itu, pedagang juga mengeluhkan bahwa sebagian pedagang merupakan pindahan dari Pasar Hongkong.

“Jika memang dilakukan pengosongan, kami minta ada kompensasi yang layak. Karena kami ada yang sudah berpuluh tahun berjualan juga sebagian dari kami juga pindahan dari Pasar Hongkong yang sudah membayar retribusi kepada PUD Pasar Kota Medan,” kata para pedagang.

Tak hanya itu, pedagang Pasar Sambas juga menolak untuk pindah ke 6 pasar yang dikabarkan akan menjadi tempat relokasi. Adapun ke 6 pasar tersebut, yakni Pasar Sukaramai, Pasar Halat, Pasar Bakti, Pasar Pusat Pasar, Pasar Sambu, dan Pasar Glugur.

“Kami sudah cek justru pasar-pasar itu tidak layak.Dan juga sepi, cari solusi atas nasib kami,” keluh Ayin.

Sedangkan, Linda, mengungkapkan kegelisahannya karena sebagian besar pedagang telah mengeluarkan modal besar untuk stok barang menghadapi perayaan Imlek, bulan suci Ramadan, hingga Idulfitri.

“Jangan sesingkat itu pengosongannya. Kasihan kami, modal sudah tertanam untuk stok barang menghadapi hari besar,” keluhnya.

Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan mendesak agar ada solusi yang lebih manusiawi atas persoalan pedagang itu.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai pengosongan dalam hitungan hari sangat tidak realistis.

“Kalau bisa, tangguhkan dulu. Berilah tenggang waktu agar pedagang bisa merasakan rezeki di sisa momentum hari besar ini. Kasih mereka waktu untuk tetap berjualan disana sampai lebaran.Dan bukan gampang pindah begitu saja,” kata Agus.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan agar PUD Pasar mengambil tindakan cepat dilapangan agar tidak adak oknum-oknum tertentu memanfaatkan situasi dilapangan.

“Saya telah turun menemui para pedagang justru ada oknum yang memanfaatkan situasi ini. Dengan menawarkan lapak jualan di seputaran kawasan Pasar Sambas, kita minta PUD Pasar lakukan pengecekan dan pengawasan jangan pedagang sudah susah, malah semakin susah,” kata Agus.

Sedangkan, Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi menyurati berbagai instansi strategis guna memohon penangguhan pengosongan gedung demi menjaga stabilitas ekonomi pedagang.

​Langkah advokasi ini diambil merespons perintah pengosongan dari pihak penggugat yang jatuh pada Rabu, 4 Februari 2026.

Anggia menjelaskan bahwa PUD Pasar telah melayangkan surat permohonan penundaan kepada Polrestabes Medan, Pengadilan Negeri, dan Kodim 0201/Medan sebagai bentuk keberpihakan kepada nasib ratusan pedagang.

​”Kami berupaya maksimal mengutarakan aspirasi pedagang kepada pihak penggugat. Intinya adalah memohon waktu untuk menunda atau menangguhkan pengosongan. Kami memahami beban moral dan materiil yang dihadapi para pedagang saat ini,” ujar Anggia Ramadhan .

​Dalam hal ini, Anggia tetap mengimbau agar para pedagang nantinya tidak memilih jalan pintas dengan berjualan di badan jalan yang dapat melanggar aturan tata ruang kota.

“Kami bebaskan pedagang memilih lokasi relokasi di bawah naungan PUD Pasar agar mereka tetap menjadi pedagang formal. Namun, kami mohon kerja samanya untuk tidak berjualan di bahu jalan demi ketertiban bersama,” pungkasnya. (JD)