Kesadaran Warga Jaga Kebersihan Minim, Renville Napitupulu Maksimalkan Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan

Kesadaran Warga Jaga Kebersihan Minim, Renville Napitupulu Maksimalkan Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan

Januari 25, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST memaksimalkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan. Mengingat, kesadaran masyarakat masih minim dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Terbukti, masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui perangkat kelurahan dan kecamatan telah menyiasatinya dengan menyediakan petugas pengangkut sampah.

Masyarakat tinggal mengumpulkan sampahnya dan meletakkannya di depan rumah. Maka petugas akan mengangkut sampah warga tersebut setiap pagi, setidaknya dalam dua hari sekali.

Dengan catatan, warga harus membayar retribusi sampah yang disebut dengan Wajib Retribusi Sampah (WRS).

“Tapi sayangnya. Saya sudah mendapatkan informasi bahwa dari total 30 ribuan KK yang ada di Kelurahan Tanjung Gusta ini, hanya sekitar 800 KK saja yang membayar WRS. Sisanya, kemana warga-warga itu membuang sampahnya,” ungkap Renville Pandapotan Napitupulu, ST saat mensosialisasikam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Gaperta Ujung, Gang Pertama, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (24/1/26).

Renville menambahkan, berkaca dari pengangkutan sampah dari sejumlah drainase di Kota Medan paska banjir, sedikitnya sebanyak 19 ribu ton sampah yang berhasil diangkut.

“Hal ini menandakan, masih banyak warga yang membuang sampah ke dalam parit. Harusnya, kebiasaan buruk seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Ketua DPD PSI Kota Medan itu.

Terlebih lagi, sesuai dengan Perda Pengelolaan Persampahan yang mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan, karena ada sanksi yang menanti.

Seperti, sanksi kurungan penjara maksimal selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 10 juta untuk warga yang membuang sampah sembarangan.

Selain itu, sanksi kurungan penjara maksimal selama 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta untuk badan perusahaan yang membuang sampah sembarangan.

“Makanya, saya mengajak warga yang ada di kelurahan ini untuk menjadi WRS. Lagi pula, retribusi sampahnya juga tidak mahal kok, maksimal sekitar 30 ribu rupiah atau hanya seribu rupiah per hari,” papar dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut.

Dengan menjadi WRS, Renville menambahkan berarti warga sudah ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungannya dan ikut menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tapi saya mengingatkan juga kepada pemerintah untuk meningkatkan pelayanannya, terkait pengangkutan sampah ini,” ujarnya.

Setidaknya, dengan memperbanyak angkutan sampah di setiap kelurahan. Renville mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pihak kelurahan, di Tanjung Gusta hanya ada lima petugas Bestari dan lima petugas Melati.

“Maunya, petugas-petugas ini ditambah. Bila angggaran untuk membeli becak sampah berkurang, laporkan saja ke DPRD Kota Medan, biar kita cari solusinya,” tegas wakil rakyat dari Dapil I Kota Medan ini.

Sementara itu, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Indra Utama Pohan mengajak warga agar memanfaatkan sampah menjadi barang berharga.

“Daripada sampahnya dibuang sembarangan, lebih baik dikumpulkan dan dijual. Seperti plastik, kardus dan lainnya. Dijualnya bisa melalui bank sampah yang ada di kelurahan. Bila belum ada bank sampah di kelurahannya, dibentuk saja. Nanti, bisa dibimbing oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,” paparnya. (JD)