2028 Kota Medan Akan Miliki Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Januari 5, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Diperkirakan tahun 2028 Kota Medan akan memiliki pembangkit liatrik tenaga sampah (PLTSa). Hal itu diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Melvi Marlabayana, S.T, M.Si., saat rapat xengar pendapat (RDP) evaluasi triwulan IV dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (5/1/26). Melvi menyebutkan PLTSa akan dibangun dan dikelola oleh Danantara dengan investasi sebesar Rp. 3 triliun. Ground breaking akan dilakukan April 2026 dan lama pembangunan 11-24 bulan. Untuk itu DLH mempunyai kewajiban memberikan sampah untjk PLTSa tersebut sebanyak 1.300 ton sampah setiap hari.
“PLTSa akan dibangun di kelurahan Terjun di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah,” kata Melvi sembari menjelaskan DLH Kota Medan, 31 Desember 2025 telah berhasil menambah luas TPA tersebut 4.98 Ha lagi.
Ketika Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan apakah pemerintah pusat ada memberikan bantuan untuk DLH Kota Medan, Melvi mengatakan, DLH Kota Medan tidak mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan PLTSa tersebut. Pengangkitan sampah ke lokasi PLTSa adalah tanggung jawab mereka.
Selain itu, dia juga menjelaskan pencapaian PAD DLH di tahun 2025 mencapai 83.64 persen. Dari target PAD Rp. 35 miliar lebih DLH mencapai pendapatan sebesar Rp. 29 miliar lebih. Ada peningkatan sekira Rp. 4 Miliar lebih dari tahun sebelumnya.
Melvi Marlabayana juga menyebutkan belanja DLH mencapai 76.88 persen dari anggaran Rp. 71 miliar lebih rerealisasi Rp. 55 miliar lebih terdiri dari 11 program.
DLH Kota Medan juga secara rutin melakukan pengendalian pencemaran, menguji indeks kualitas di sumber air juga menguji polisi udara. (JD)



