Johannes Hutagalung: Perda No 10/2021 Memberikan Kenyamanan dan Keamanan Warga

Johannes Hutagalung: Perda No 10/2021 Memberikan Kenyamanan dan Keamanan Warga

Desember 14, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Johannes H Hutagalung S.Sos menegaskan keberadaan Peraturan Daerah Kota Medan No 10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk memberikan rasa kenyamanan dan keamanan warga di lingkungannya.

“Di perda ini diatur tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib taman, tertib usaha dan tertib lainnya. Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi orang per orang, melainkan juga untuk perusahaan,” kata Johannes Hutagalung saat menggelar Sosialisasi Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Sabtu (13/12/25) di Jalan Tapian Nauli Pasar 1, Gg Mangga, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Khusus untuk Kecamatan Medan Sunggal, lanjut Johannes, Perda No 10/2021 ini sangat penting diterapkan. Pasalnya, kecamatan ini sangat berkembang dalam pembangunan serta sejumlah sektor mengalami peningkatan.

“Perkembangan pembangunan selayaknya didukung dengan peraturan yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan lingkungan tersebut,” jelas kader PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Sementara dalam pemaparannya, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Ir Waldemar Sihombing menerangkan, Perda No 10/2021 ini dibuat karena masih ada masalah ketertiban dan keamanan lingkungan di masyarakat. Sementara masyarakat butuh kenyamanan dan keamanan.

“Sehingga dalm hal ini sangat dibutuhkan peraturan yang menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat, dan juga agar masyarakat mengerti hak dan kewajibannya dalam perda ini,” terangnya.

Di perda ini juga, tambah Waldemar, diatur sanksi bagi pelanggar perda yakni denda Rp 50 juta atau kurungan penjara 3 bulan. “Marilah kita mematuhi perda ini demi untuk ketertiban lingkungan kita bersama,” tandasnya.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga yang hadir, Dra Hotmida Simanjuntak warga Pasar 3 mengakui mengalami ketergangguan di lingkungan dalam hal sampah.

“Masih banyak sampah berserak di parit. Hal ini sangat mengganggu diri saya selaku warga Kota Medan. Karenanya mohon agar aparat pemerintah menertibkan pihak-pihak yang buang sampah sembarangan,” katanya.

Warga lainnya, Rika br Sitorus sampaikan keluhkan terhadap ketertiban parkir, khususnya di Jalan Setia Budi, karena dirinya kerap dimintai bayar parkir saat berhenti dan duduk di motor.

“Apakah masalah parkir ini tidak diatur dan bisa sewenang-wenang begitu dengan warga pengendara yang parkir?” keluhnya.

Terkait sampah, utusan Satpol PP yang hadir, Aksha minta kepada warga yang mengeluhkan masalah sampah di lingkungan segera melaporkannya untuk ditindaklanjuti ke lapangan.

“Satpol PP memiliki Tim Reaksi Cepat yang menangani masalah-masalah di masyarakat, termasuk soal keluhan terhadap sampah,” katanya

Terkait parkir, Aksha menjelaskan pihaknya selalu menindaklanjuti parkir liar di Kota Medan.

Johannes Hutagalung mengakui masalah parkir di Kota Medan membuat resah warga. Karena walau hanya berhenti sebentar sudah ditagih parkir.

“Seharusnya dalam hal ini ada pembinaan dari perusahaan parkir terhadap anggotanya. Selain itu, koordinator parkir harus menerapkan aturan-aturan tegas terhadap jukir, terutama tidak boleh kasar terhadap pengendara yang sedang berhenti. Bagi warga yang mengalami kekasaran jukir langsung laporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak tegas,” beber anggota dewan dari Dapil V Kota Medan ini.

Di akhir acara, Johannes meminta agar warga selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan dan kepling bila mengalami kondisi tidak tertib di lingkungannya.

“Perda ini hadir untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan kita bersama. Akhir kata, untuk warga Nasrani, saya ucapkan selamat menyambut Hari Natal 2025, dan kepada seluruh warga selamat menyambut Tahun Baru 2026,” pungkasnya. (JD)