Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi III DPRD Medan Gelar Kunjungan Lapangan
Desember 1, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi III DPRD Kota Medan melaksanakan Kunjungan Lapangan ke beberapa lokasi kunjungan, Senin (1/12/25).
Kunjungan lapangan ini terkait perizinan dan pajak di Centre Point Mall Medan, Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur dan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.
Kunjungan lapangan ini bermaksud peninjauan langsung terkait izin reklame, izin usaha dan izin operasional, termasuk pengawasan terhadap ketaatan dalam pembayaran pajak, baik pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir dan pajak lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Medan dari berbagai sektor. Dari hasil kunjungan lapangan ini, Komisi III DPRD Kota Medan sepakat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali bersama pimpinan/pemilik usaha dan OPD terkait guna pembahasan lebih lanjut.
Sebagai wakil rakyat, Komisi III DPRD Kota Medan yang membidangi keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah mengimbau kepada para pelaku usaha untuk taat dan rutin dalam membayar pajak. Selain untuk menghindari denda dan pemberhentian izin operasional, hal ini juga dapat menambah PAD Kota Medan.
Kunjungan lapangan ini dipimpin David Roni Ganda Sinaga, S.E., selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan dan dihadiri OPD terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. (JD)



