Johannes Hutagalung: Masalah Banjir Ranah BWS, Pemko Harus Koordinasi
November 24, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (22/11/25) di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Meskipun kegiatan tersebut adalah sosialisasi Perda namun politisi PDIP ini juga menampung keluhan warga tentang kondisi yang dialami di masing-masing lingkungan. Salah seorang warga Jatogu Lumban Gaol, warga Jalan Sei Kapuas mengaku kecewa terhadap DPRD yang belum bisa direalisasikan persoalan banjir.
Termasuk dengan Johannes Hutagalung, persoalan banjir sudah beberapa kali disampaikan melalui kegiatan sosialisasi Perda maupun reses per tiga bulan. Namun sampai sekarang banjir tidak teratasi bahkan makin menjadi.
“Sebentar saja hujan, rumah kami sudah kebanjiran, air sungai meluap segala yang kotor dari sungai masuk ke rumah. Apalagi rumah penduduk yang ada di bantaran sungai tidak memiliki septic tank, jika banjir maka segala sesuatunya masuk ke rumah,” kata Jatogu Lumban Gaol kesal.
Pada kesempatan itu, Johannes Hutagalung memohon maaf kepada warga Jalan Sei Kapuas secara khusus dan umumnya warga Kecamatan Sunggal terkait masyarakat masih mengalami banjir jika hujan turun.
Terkait Sungai Babura, ada keluhan warga dua tahun lalu tentang banjir dan anggota Komisi 2 ini sudah menyampaikan permasalahan warga terkait banjir kepada Wali Kota Medan Medan saat itu Bobby Nasution dan Kadis PUnya Topan Ginting. Waktu itu sudah ditangani Balai Wilayah Sungai Sumut, tapi hasilnya di satu tempat banjir teratasi tapi di tempat lain justru kebanjiran.
“Kejadian ini sudah saya laporkan kepada wali kota, tapi untuk penanggulangan harus kordinasi lagi ke pemerintah pusat lewat Balai Wilayah Sungai, sehingga sangat ruwet. Kami bukan tidak punya wewenang, tapi hubungan kami tidak sampai ke pemerintah pusat. Kami hanya bisa menyampaikan ke Pemprov Sumut lalu Pemprov ke BWS,” ungkapnya.
Wakil rakyat dari Dapil V Kota Medan ini mengungkapkan, DPRD maupun Pemko Medan punya keterbatasan dalam mengatasi persoalan banjir. Bahkan Wali Kota Medan Rico Waas sendiri tidak mampu. Karena bukan fungsi wali kota mengerjakan sungai secara langsung, harus kordinasi.
“Bukannya saya tidak bisa memperjuangkan, tapi ada ranah yang bukan kebijakan pemko. Ada yang bisa kami kerjakan, tapi terkait sungai harus kordinasi dengan Pemprov dan pemerintah pusat. Sebaiknya warga saya sarankan, mengumpulkan tanda tangan, menyurati pemko, biar ditembuskan ke Pemprov dan Pemprov meneruskan ke Balai Sungai, itulah yang bisa kita lakukan,” tegasnya. (JD)



