Pansus DPRD Medan Bahas Ranperda KTR
November 10, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (10/11/25).
Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan perubahan/revisi beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok agar lebih komprehensif.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus, bersama Wakil Ketua Pansus, Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H., serta dihadiri Anggota Pansus.
Turut hadir dalam rapat ini Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Medan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Medan, Yayasan Pusaka Indonesia Medan, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Kota Medan, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Cabang Kota Medan.
Diketahui bahwa Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok. Namun dalam implementasinya, Perda tersebut sudah kurang relevan. Oleh sebab itu, dibutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (JD)



