Renville Napitupulu Berharap Warga Medan jadi WRS
November 9, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST, mengatakan masyarakat diharapkan menjadi Wajib Retribusi Sampah (WRS). Karena hingga saat ini jumlah WRS masih minim, yakni hanya berkisar sekitar 60 persen dari jumlah penduduk atau WRS di Kota Medan.
Renville P. Napitupulu, mengatakan hal tersebut saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu sore (8/11/25) di Jalan Bahagia Gang Sada Arih, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru
“Sebab retribusi sampah ini sangat dibutuhkan dalam menjalankan program pembangunan di Kota Medan, terutama dalam hal untuk anggaran pengelolaan persampahan, yakni untuk biaya operasional mengangkut sampah warga Kota Medan,” ujar Renville.
Ia mengakuu masih ada keluhan masyarakat yang sampahnya lama diangkat oleh petugas, bahkan sampai berhari-hari. “Jadi wajar juga jika masyarakat beralasan tak mau bayar uang sampah karena sampah mereka tak diangkut petugas,” ujar Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Demikian juga masih minimmya bak sampah atau tempat pembuangan sementara di setiap lingkungan, imbuh Renville, sehingga masyarakat jadi bingung mau buang sampah kemana. Makanya ia mengusulkan, seharusnya minimal di setiap lingkungan ada TPS (Tempat Pembuanhan Sementara) atau bak sampah.
“Dan yang paling penting, juga dituntut kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Karena membuang aampah sembarangan dapat mengakibatkan banjir, terutama jika sampah itu dibuang ke parit atau sungai,” ungkap Ketua DPC PSI Kota Medan itu.
Renville kembali mengingatkan, jika ada warga yang punya lahan kosong yang bisa digunakan jadi TPS, maka Pemko Medan berkewajiban memberikan kompensasi kepada pemilik tanah atau lahan. “Karena di dalam perda ini juga mengatur soal pemberian kompensasi tersebut,” tegasnya
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, Yusni beru Gurusinga, warga Jalan Bahagia, Kelurahan Titi Rantai, mempertanyakan, bagaimana dengan warga yang sampahnya dibakar. Warga lainnya, Nana, seorang kader Poayandu, mengeluhkan soal tanah mereka di Jalan Bahagia Gang Aman, yang dijadikan tempat buang sampah oleh warga.
Menyikapinya, Renvillle P. Napitupulu menegaskan bahwa membakar sampah itu melanggar peraturan dan tidak boleh. “Karena asapnya dapat mengganggu tetangga atau warga sekitar. Jadi sampah itu sebaiknya harus diangkut, bukan dibakar,” ujarnya.
Renville juga meminta petugas sampah jangan berpikir, kalau warga tak bayar uang sampah, maka sampahnya tidak diangkat. “Ini tidak benar. Harus tetap diangkat sampahnya meski warga bersangkutan tidak WRS. Kita jangan anti kepada yang tak bayar uang sampah,” tegasnya
Soal tanah warga dijadikan tempat biang sampah, Renville minta pihak kecamatan, kelurahan dan kepling menyelesaikan masalah ini. “Kalau memang bisa dijadikan TPS, sebaiknya pemerintah harus memberikan kompensasi kepada pemilik lahan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, menjawab pertanyaan warga soal tidak bayar iuran BPJS Keeehatan, Renville menjelaskan sekarang ini berlaku program UHC, dimana warga cukup menunjukkan KTP Kota Medan jika ingin berobat, meski tidak punya kartu BPJS atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, tetap dilayani berobat gratis.
Sebelumnya, Renville P Napitupulu juga menggelar sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan, Sabtu pagi (8/11/25) jam 10.00 WiB di halaman parkir Gereja GBI, Jalan Sei Wampu Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. (JD)


