Pimpinan Dewan dan Pemko Medan Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Penanganan Banjir Pintu Tol Bandar Selamat
November 3, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, meninjau langsung lokasi lahan yang rencananya akan dilakukan pembebasan lahan untuk pembuatan kolam retensi di Jalan Letda Sudjono, simpang Titi Sewa, Senin (3/11/25).
Dari hasil tinjauan yang dilakukan Zulkarnaen bersama Asisten Pemerintahan Setdako Medan Muhammad Sofyan, Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan, perwakilan Dinas PKPCKTR Medan Raja Dina, dan Camat Medan Tembung Muhammad Pandapotan Ritonga itu, terungkap bahwa lahan seluas 17×40 meter persegi tersebut bukan merupakan wilayah Kota Medan, melainkan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Deliserdang.
Perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Raja Dina, mengatakan bahwa awalnya lahan tersebut memang masuk ke dalam wilayah Kota Medan. Akan tetapi berdasarkan Permendagri No.96 Tahun 2022 tentang batas daerah antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara, lahan tersebut sudah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Deliserdang.
“Dulu batas Medan dan Deliserdang itu adalah Sungai Titisewa ini, tetapi berdasarkan Permendagri, Perda Kota Medan (No.1 Tahun 2022) tentang RTRW, dan Perda (No.3 Tahun 2025) tentang Pencabutan Perda RDTR dan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, batas Medan dan Deliserdang sudah berpindah ke Jalan Titi Sewa ini. Dengan begitu, lahan ini bukan lagi di Kota Medan, melainkan sudah di Deliserdang,” ucap Raja Dina.
Mendengar penjelasan itu, Zulkarnaen meminta kepada Pemko Medan agar segera berkoordinasi dengan OPD terkait di Pemkab Deliserdang untuk membeli lahan tersebut sebagai aset Pemko Medan dan memfungsikannya sebagai kolam retensi.
“Nanti saya juga akan komunikasi langsung dengan Bupati dan Ketua DPRD Deliserdang terkait hal ini. Jangan sampai masalah ini menjadi penghalang untuk mengatasi masalah banjir di Pintu Tol Bandar Selamat,” ujarnya.
Pada kunjungan itu, Plt Kadis SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, menjelaskan beberapa opsi lainnya kepada Zulkarnaen untuk mengatasi masalah banjir di depan Pintu Tol Bandar Selamat, apabila pembelian aset lahan yang akan dijadikan kolam retensi tersebut mengalami kendala.
“Opsi alternatif pertama, yakni dengan membangun drainase dari depan Pintu Tol Bandar Selamat di sisi utara hingga menuju Sungai Titisewa yang diteruskan ke Sungai Tembung. Kedua, membangun drainase yang sama namun dilakukan crossing ke arah selatan di Jembatan Sungai Tembung,” kata Gibson.
Selanjutnya untuk opsi terakhir, terang Gibson, yaitu membangun drainase kawasan, yakni drainase primer yang menghubungkan langsung ke Sungai Titisewa.
“Namun untuk opsi yang ini, semua wilayahnya ada di Kabupaten Deliserdang. Artinya pekerjaannya tidak bisa dilakukan oleh Pemko Medan, hanya bisa dikerjakan oleh Pemkab Deliserdang ataupun dikerjakan langsung oleh Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Zulkarnaen meminta Dinas SDABMBK Kota Medan untuk mempersiapkan kajian dari opsi-opsi yang ditawarkan.
“Tentunya ini menjadi kabar baik, saya minta kajiannya dari Dinas SDABMBK, nantinya saya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Intinya saya mau masalah banjir ini segera selesai, warga di seputar Pintu Tol Bandar Selamat sudah terlalu lama sengsara akibat masalah banjir yang tidak kunjung selesai,” pungkasnya. (JD)

			

