Sosialisasikan Perda Kesehatan, Rizki Lubis Ingatkan Warga Waspadai Influenza Tipe A

Sosialisasikan Perda Kesehatan, Rizki Lubis Ingatkan Warga Waspadai Influenza Tipe A

Oktober 26, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis, SM., M.IP minta masyarakat untuk mewaspadai penularan penyakit Influenza tipe A. Pasalnya, saat ini di Kota Medan terjadi peningkatan penularan penyakit tersebut menyusul meningkatnya jumlah pasien yang tertular.

Hal itu diungkapkan Rizki Lubis saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Starban (Lapangan Baronet), Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (26/10/25).

“Seperti yang disampaikan Dinas Kesehatan Kota Medan, saat ini penyebaran Influenza tipe A sedang meningkat di Kota Medan. Jaga kesehatan, terapkan protokol kesehatan,” ucap Rizki Lubis pada sosialisasi dihadiri Plt Camat Medan Polonia, Lurah Polonia, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, dan perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan itu.

Dikatakan Rizki Lubis, Dinas Kesehatan Kota Medan telah mengeluarkan Surat Imbauan terkait kewaspadaan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kota Medan. Mengingat sepanjang September 2025, kasus ISPA di Kota Medan mencapai 30.952 kasus.

“Untuk itu kita sebaiknya kembali menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan orang yang sedang sakit,” ujarnya.

Sebelumnya, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan sekaligus Puskesmas Polonia, dr Aisyah Harahap juga meminta masyarakat Kota Medan untuk lebih waspada terhadap peningkatan kasus Influenza tipe A di Kota Medan.

“Apabila warga mengalami gejala seperti demam dan batuk, segera berobat ke puskesmas terdekat,” kata dr Aisyah.

Pada kesempatan itu, sejumlah warga juga menyampaikan sejumlah keluhannya. Salah satunya soal tidak adanya tempat pembuangan sampah di Kelurahan Polonia. Menanggapi hal itu, Rizki Lubis mengaku akan segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

“Coba nanti saya bicarakan dengan DLH. Mudah-mudahan nanti ada solusi supaya warga disini bisa membuang sampah pada tempatnya,” jawabnya.

Warga lainnya juga menyampaikan sejumlah pertanyaan. Diantaranya Ana, warga tersebut mengeluhkan adanya batasan waktu maksimal tiga hari untuk rawat inap di rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan meskipun pasien tersebut belum sembuh.

Menanggapi hal itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Mia Suryanti br Ginting, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada batasan rawat inap di rumah sakit bagi pasien yang memang masih membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap.

“Apabila ada kasus pasien dipulangkan meskipun masih membutuhkan pelayanan rawat inap, silakan laporkan kepada petugas BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit,” pungkasnya. (JD)