Johannes Hutagalung: Pengurusan Administrasi Kependudukan Tidak Dikenakan Biaya
September 28, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos menegaskan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak dikenakan biaya atau gratis. Hal ini ditegaskan Johannes Hutagalung saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (27/9/25) di Jalan Pesantren, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal.
“Setiap pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lainnya tidak dikenalan biaya sepeserpun, atau gratis!” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Karenanya, Johannes menekankan kepada warga Kota Medan agar jangan memberikan uang kepada aparatur pemerintah dalam pengurusan adminduk. Termasuk bila ada aparatur yang meminta uang pengurusan adminduk, warga dilarang memberikan.
“Itu adalah pungutan liar (pungli) dan bisa dikenakan sanksi pidana. Bila ada aparatur yang mengenakan biaya mengurus adminduk, langsung laporkan untuk dikenakan sanksi sesuai peraturan,” tandas Johannes Hutagalung wakil rakyat dari Dapil V Kota Medan.
Sebelumnya, salah seorang warga yang hadir di kegiatan sosialisasi tersebut, Tety Siregar mengeluhkan adanya oknum kepling yang minta dana dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Setiap saya mengurus adminduk apapun seperti KK, Surat Pernikahan dan lainnya, kepling selalu meminta duit. Mohon ada tindakan dari Pemko Medan akan hal ini,” pintanya.
Staf ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Ir Waldemar Sihombing menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini mengatur pendataan warga Kota Medan. Dimana setiap warga Kota Medan berhak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta lahir dan lainnya.
Karenanya, setiap pengurusan administrasi kependudukan adalah gratis. “Gratis dalam artian biaya pembuatannya langsung ditanggung pemerintah yang dananya berasal dari pajak warga. Karena pajak berasal dari rakyat dan untuk rakyat,” sebutnya.
Sedangkan Camat Medan Sunggal, Irfan Abdilla menyesalkan masih adanya aparatur wilayah yang meminta uang pengurusan adminduk.
“Saya akan panggil oknum kepling tersebut untuk dipertanyakan masalah ini,” ucapnya.
Sementara itu, warga lainnya Nora Tobing dalam kesempatan tersebut mengeluhkan tidak adanya nama orang tua di KK-nya, selain itu ada juga kesalahan penulisan nama. Dia mengaku telah mengurus masalah ini ke kelurahan dan disuruh ke Disdukcapil Kota Medan. Namun, di Disdukcapil dirinya hanya disuruh mendownload aplikasi yang ternyata sering mengalami eror.
“Bagaimana nasib anak kami bila nama orang tua tidak ada di KK, terutama nanti untuk pendaftaran sekolah. Mohon kasih solusinya,” ujarnya.
Menjawab ini, perwakilan Disdukcapil Medan, Nurlela br Karo meminta agar warga tersebut datang ke kantor camat dengan membawa semua surat yang dibutuhkan untuk dilakukan perbaikan KK yang diperlukan.
Sedangkan Camat Irfan Abdilla berjanji akan mengurus masalah jaringan internet agar warga bisa menggunakan aplikasi kependudukan dengan mudah.
Ada juga warga yang meminta agar kepling proaktif mensosialisasikan setiap peraturan dan kebijakan baru kepada warga. “Seperti sosialisasi ini membuat kami mengetahui peraturan-peraturan tentang adminduk,” ujarnya.
Terkait ini, camat mengakui ada kepling tidak langsung menemui warga untuk menginformasikan peraturan atau kebijakan baru pemerintah.
“Hal ini karena banyaknya warga sehingga tidak bisa tercover kepling. Namun begitu, saya akan perintahkan setiap kepling untuk membuat grup WA warga agar mudah menginformasikan hal-hal yang perlu,” kata camat.
Di akhir sosialisasi, Johannes Hutagalung mengimbau kepada warga untuk memanfaatkan aplikasi kependudukan. Namun bila ada masalah di aplikasi, langsung datang ke kelurahan atau kecamatan untuk dibantu aparatur pemerintah dalam menggunakan aplikasi.
“Bila ada aparatur yang tidak baik melaksankan tugas, sampaikan kepada lurah atau camat untuk diambil tindakan. Bila tidak juga ditanggapi, silahkan warga menggunakan teknologi dengan memvideokan dan viralkan agar diketahui secara luas supaya segera diambil tindakan sesuai peraturan,” pungkasnya. (JD)