Johannes Hutagalung: Adminduk Diperlukan Sampai Orang Meninggal Dunia

Johannes Hutagalung: Adminduk Diperlukan Sampai Orang Meninggal Dunia

September 1, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil 5 Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung, S.Sos mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk), Minggu (31/8/15) di Jalan Bunga Rampai 3, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

Didampingi staf ahli Fraksi PDIP DPRD Medan Waldemar Sihombing, ST, Johannes Hutagalung mengatakan, administrasi kependudukan diperlukan sampai orang sudah tiada (meninggal dunia). Orang yang sudah meninggal harus dicatatkan pada Akte kematian. Akte ini berguna jika dikemudian hari keturunannya mengurus harta warisan.

“Meski sudah banyak anggota DPRD Medan yang mensosialisasikan Perda ini, tapi Johannes tetap saja kembali melakukan sosialisasi karena Perda Adminduk dinilai sangat perlu diketahui masyarakat,” ungkap Johannes.

Dia melihat di masyarakat masih banyak permasalahan Adminduk. Melalui Sosper tersebut dia mengajak masyarakat meneliti kembali Adminduk nya, seperti KTP, Kartu Keluarga, akte nikah maupun akte kelahiran.

“Setelah selesai Sosper ini, silahkan buka arsip Adminduk di rumah. Perhatian, apakah apakah huruf pada nama di KTP berbeda dengan di KK, Ijasah maupun akte kelahiran,” kata anggota Komisi II ini.

Jika ada kesalahan Adminduk, dia mengimbau agar segera dilakukan perbaikan, melakukan pengurusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Karena kesalahan di Adminduk kerap menjadi masalah ketika anak-anak hendak masuk sekolah atau mau kerja.

Staf Ahli Fraksi PDIP DPRD Medan Waldemar Sihombing mengatakan, Perda Adminduk terbit tanggal 22 Maret Tahun 2021. KTP elektronik adalah dasar sebagai Adminduk yang sah, setelah ada KTP maka Adminduk lainnya bisa diperoleh dan bantuan pemerintah dapat diterima.

“Kartu identitas anak harus cepat diurus, bilamana NIK atau foto KTPnya sudah pudar, segeralah dilakukan perbaikan,” terangnya.

Setiap pengurusan Adminduk tidak dikutip biaya atau gratis, tanpa biaya bukan berarti masyarakat itu pengemis. Karena, apa yang diberikan masyarakat berupa pajak maupun retribusi, dikembalikan lagi oleh negara kepada rakyatnya berupa pembangunan, program gratis dan bantuan sosial.

Waldemar menambahkan, wali kota telah memerintahkan kepada camat dan lurah agar melayani masyarakat mengurus administrasi kependudukan dan jangan dipersulit. “Apabila ada oknum pegawai di kelurahan yang mempersulit janganlah ribut-ribut, catat namanya, rekam pembicaraannya, akan dilaporkan dewan kita Johannes Hutagalung agar kepada wali kota,” tegasnya. (JD)