DPRD Medan Rekomendasikan Usaha Ekspedisi di Jl Pukat II Segera Ditertibkan

DPRD Medan Rekomendasikan Usaha Ekspedisi di Jl Pukat II Segera Ditertibkan

Agustus 19, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Komisi IV DPRD Kota Medan rekomendasikan penertiban usaha ekspedisi di Jl Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Keberadaan usaha ekspedisi bongkar muat terbukti melanggar ketentuan dan menimbulkan kesemrawutan kemacetan lalu lintas.

Rekomendasi itu disepakati Komisi IV DPRD Medan saat menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru dan OPD lainnya yang juga dihadiri sejumlah warga sekitar Jl Pukat II. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy dan Zulham Effendi, Selasa (19/8/25).

“Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha Ekspedisi di Jl Pukat II. Jalan itu sempit dan merupakan Jalan Kota, tidak boleh dilewati truk. Daerah itu wilayah pemukiman tidak diperbolehkan usaha ekspedisi/pergudangan,” ujar Edwin Sugesti Nasution asal politisi PAN itu.

Ditegaskan Edwin Sugesti, jika saja pemilik usaha membandel tidak bersedia memindahkan usahanya. Edwin Sugesti minta Pemko Medan segera memasang portal agar truk/kendaraan ekspedisi tidak bisa melintasi Jl Pukat II.

Dalam rapat, DPRD Medan memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada pemilik usaha mempersiapkan proses pemindahan. Dan kepada Satpol PP agar segera memberikan Surat Peringatan (SP) sebagai tertib administrasi. Lalu kemudian melakukan eksekusi.

Dalam rapat, Edwin Sugesti tampak serius mendorong supaya segera dilakukan penertiban. Edwin menyebut karena Dianya berdomisili disana sampai ada tudingan terlibat membeking usaha ekspedisi sehingga aman aman saja. “Saya minta ditertibkan secepatnya, karena sangat mengganggu dan menciptakan keresahan warga,” sebut Edwin.

Pada kesempatan itu juga, anggota Komisi IV Rommy Van Boy mengaku sangat menyayangkan pihak Pemko Medan terkhusus Dinas Perhubungan yang terkesan melalukan pembiaran sehingga usaha ekspedisi berjalan mulus kendati sudah dikeluhkan warga.

Seharusnya kata Rommy Van Boy, Dishub Medan dan stakeholder lainnya terus menyurati pihak pelaku usaha melarang usaha bongkar muat disana. “Sudah jelas melanggar aturan maka harus ditertibkan,” sebut Rommy seraya menyebut untuk menyahuti keluhan masyarakat.

Sementara itu pihak Satlantas Polrestabes Medan yang dihadiri Iptu P Tarigan bersama anggotanya, berharap mendapat surat rekomendasi dari DPRD sehingga penertiban dapat segera dijalankan.

“Kalau hanya memberikan Tilang, pihak pengusaha hanya membayar tilangnya saja. Lalu mereka kembali melakukan kegiatan usahanya, jadi kurang efektif,” tandasnya.

Di akhir rapat, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak berharap Pemko Medan melakukan penertiban dan terlebih dahulu mempersiapkan SP dan adminstrasi sesuai SOP sehingga tidak melanggar prosedur. (JD)