Gelar Reses III, Legislator Renville Napitupulu Serap Aspirasi Warga Kota Medan

Gelar Reses III, Legislator Renville Napitupulu Serap Aspirasi Warga Kota Medan

Juli 26, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan Reses III Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST di Jalan Sei Bahkapuran, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (26/7/25).

Terbukti, tidak sedikit aspirasi masyarakat yang diterima Renville Napitupulu saat Reses yang juga dihadiri sejumlah OPD Kota Medan, pihak instansi terkait dan aparatur wilayah.

Mulai dari masalah Bantuan Sosial (Bansos), LPJU, harga beras hingga layanan BPJS Kesehatan.

Seperti Demak Pangaribuan. Mantan Kepling di salah satu lingkungan di Kecamatan Medan Petisah ini mempertanyakan data masyarakat penerima Bansos yang juga belum valid sampai sekarang.

“Seperti, warga yang mampu masih menerima Bansos. Padahal, ada warga yang benar-benar tidak mampu malah tidak dapat Bansos,” ungkapnya.

“Selain itu, masalah lampu jalan di kawasan Jalan Sei Besitang. Lampunya padam pak. Sangat gelaplah. Saya pernah pulang malam lewat situ dan saya diikuti orang, seperti mau dibegal,” sambungnya.

Lain halnya dengan M Siahaan. Warga Lingkungan II, Sei Serapuh ini mengeluhkan masalah harga beras yang melonjak tinggi.

“Terjadi gejolak harga beras. Sampai 16 ribu rupiah per kilogramnya. Mohon ditinjau harganya di pasar dan standarkan harganya pak,” pintanya.

Menanggapi berbagai keluhan warga itu, Renville Napitupulu mengatakan bahwa masalah data Bansos yang belum valid sudah menjadi masalah klasik yang belum diselesaikan sampai sekarang.

“Masalah data Bansos ini memang bukan cerita baru lagi. Jumlah warga kurang mampu yang terdaftar di DTKS (sekarang DTSEN) semakin bertambah. Di tahun 2019, jumlahnya di Medan 129 ribu KK dan yang sudah menerima manfaat baru sekitar 57 hingga 59 ribu KK,” papar Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Medan tersebut.

Jumlahnya pun terus bertambah. Di 2024, jumlah warga kurang mampu yang terdaftar di DTSEN sebanyak 160 ribu KK, sementara jumlah penerima manfaatnya masih sama dengan tahun 2019 lalu.

“Verifikasi dan validasi data penerima Bansos ini harusnya dilakukan 2 kali dalam setahun. Jika ditemukan data yang tidak valid, harusnya dicoret,” ujarnya.

Berkaitan dengan keluhan warga terkait LPJU, Renville yang juga Ketua DPD PSI Kota Medan mengatakan anggaran untuk pengadaan tiang lampu hanya sekitar 570an tiang di Kota Medan. Berarti, hanya 28 tiang saja di setiap kecamatan, setiap tahunnya.

“Akan kita coba terus untuk ditambah anggarannya. Karena keamanan di Medan sudah mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Sedangkan masalah harga beras yang melonjak tinggi, Renville mengatakan hal itu terjadi karena adanya kerugian negara sekitar Rp 100 triliun akibat kasus pengoplosan beras.

“Nanti saya ajukan ke komisi terkait, agar Kunker ke bulog. Kita pun gak mau harga beras makin tinggi, rasanya pun tidak enak,” ujar dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini.

Selain masalah tersebut, Renville pun mengingatkan, bahwa warga Kota Medan masih bisa berobat ke rumah sakit walau pun iuran BPJS Kesehatannya menunggak.

“Soalnya, Pemko Medan sudah menganggarkan anggaran sebesar 215 miliar rupiah untuk program Jaminan Kesejatan Medan Berkah atau JKMB,” sebutnya.

Renville mengatakan, anggaran JKMB itu ditujukan untuk masyarakat Kota Medan yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Selain itu, anggaran JKMB itu juga ditujukan untuk masyarakat Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

“Jadi, jangan takut berobat apabila BPJSnya menunggak dan jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan. Soalnya, Pemko Medan sudah menanggung anggaran yang besar agar masyarakat bisa berobat gratis,” tandas wakil rakyat dari Dapil 1 Kota Medan itu.

Renville mengingatkan hal itu karena sampai saat ini, masih banyak warga Kota Medan yang enggan berobat ke rumah sakit karena iuran BPJS Kesehatannya menunggak atau belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.

“Mulai sekarang, jangan takut lagi untuk berobat karena Pemko Medan sudah menanggungnya,” katanya.

Selain itu, Renville mengatakan terkait manajemen rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS Kesehatan dengan maksimal. Seperti, memulangkan pasien rawat inap yang belum sembuh.

“Saya sudah menanyakannya langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan terkait hal itu. Katanya, rumah sakit dilarang membatasi pelayanan terhadap pasien BPJS. Bila menemukan rumah sakit yang seperti itu, silakan lapor ke saya,” tegasnya.

Hal itu dikatakan Renville menanggapi keluhan warga Jalan Wahid Hasyim, Medan, Topik (65) yang mengaku disuruh pulang oleh pihak rumah sakit, padahal ia belum sembuh.

“Saya ke rumah sakit, dan setelah USG, dokter memvonis saya untuk operasi. Setelah dirawat, saya disuruh pulang, padahal saya belum fit,” ungkapnya.

“Setelah tidak lagi dirawat inap, saya disuruh berobat jalan. Saat itu, saya sudah sesak nafas, dioksigen gak mempan sampai saya disuntik. Pertanyaan saya, berapa lama pasien BPJS bisa dirawat inap dan apakah ketika berobat jalan, pelayanannya juga dibatasi?,” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Klarisa mewakili BPJS Kesehatan Kota Medan mengatakan tidak ada pembatasan pelayanan di rumah sakit.

“Rumah sakit harus melayani pasien BPJS Kesehatan sampai sembuh. Apabila, pasien memiliki keluhan seperti itu, silakan melapor ke perwakilan BPJS Kesehatan yang ada di masing-masing rumah sakit,” jelasnya. (JD)