Mengatasi Persoalan Sampah, Rizki Lubis Ajak Warga Patuhi Perda No 7 Tahun 2024
Juli 20, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, mengajak warga mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan. Karena perda ini bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Medan.
Hal ini dikatakan Rizki Lubis saat menggelar sesi pertama Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Suka Budi No. 20, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Minggu (20/7/25) pagi.
“Perda Pengelolaan Persampahan ini dibuat untuk mengatasi masalah sampah,” kata Rizki Lubis kepada ratusan warga yang menghadiri acara tersebut.
Dijelaskannya, perubahan Perda pengelolaan Persampahan perlu dibuat karena bertambahnya jumlah penduduk di Kota Medan yang berdampak meningkatnya volume sampah.
Selain itu, adanya pergantian pengelolaan sampah dari pihak dinas ke aparatur wilayah perlu diatur dalam suatu perda yang baru.
“Perda yang baru ini diharapkan dapat mengatasi masalah sampah di Kota Medan sekaligus untuk mengatur sistem pengelolaan sampah oleh aparat kecamatan dan kelurahan,” jelas anggota dewan dari Dapil 5 Kota Medan itu.
“Sampah perlu dikelola dengan baik supaya dapat teratasi. Karenanya saya mensosialisasikan perda perubahan ini agar peraturan-peraturan di dalamnya dapat diketahui warga Kota Medan,” tambah Rizki.
Seperti peraturan larangan membuang sampah sembarangan yang tercantum pada Pasal 32.
“Di pasal tersebut juga diatur sanksi terhadap pihak yang membuang sampah sembarangan. Karenanya kami imbau kepada warga untuk tidak buang sampah sembarangan sehingga terhindar dari sanksi,” terang Rizki.
Sesalkan Ketidakhadiran Lurah Kedai Durian
Pada sesi kedua Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Sari Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (20/7/25) sore, Rizki Lubis kembali mengajak warga mematuhi peraturan-peraturan dalam Perda Pengelolaan Persampahan.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan ini meminta warga Kota Medan untuk membuang sampah pada tempatnya dan menutup tempat-tempat sampah yang ada di sekitar tempat tinggal. Pasalnya saat ini, Kota Medan sedang dilanda cuaca panas yang disertai angin kencang. Kondisi ini membuat banyak sampah berserakan akibat terbawa angin.
“Sekarang kita sedang dilanda cuaca panas dan angin kencang. Akibatnya, cukup banyak sampah yang berserakan karena terbawa angin. Sebagai langkah awal dalam mengantisipasi, tutup tempat sampah yang ada di sekitar kita, khususnya yang berada di depan rumah kita masing-masing,” ucap Rizki.
Namun di sosialisasi ini, Rizki Lubis mengaku sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak Kelurahan Kedai Durian pada kegiatan itu. Padahal, ada banyak keluhan masyarakat yang harus ditanggapi oleh pihak Kelurahan Kedai Durian dalam kegiatan itu.
Rizki menegaskan, ketidakhadiran pihak Kelurahan Kedai Durian tanpa adanya konfirmasi apapun tersebut akan menjadi catatan penting bagi pihaknya untuk disampaikan langsung kepada Wali Kota Medan.
“Ketidakhadiran pihak Kelurahan Kedai Durian ini akan menjadi catatan penting bagi saya. Karena saat sosialisasi ini, aspirasi dan keluhan warga tidak dapat ditanggapi lurah. Hal ini akan saya sampaikan langsung kepada Wali Kota Medan,” tegasnya. (JD)