Johannes Hutagalung Imbau Warga Segera Mengurus Adminduk Online
Juli 19, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Bagi warga Kota Medan yang belum membuat administrasi kependudukan (Adminduk) baru yang menggunakan sistem online, diimbau untuk segera mengurus pembuatannya.
Imbauan ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (19/7/25) di Jalan Tapian Nauli Gg Sekolah Minggu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
“Dengan adminduk yang baru, seperti KTP Elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK) ber-barcode maka data kita aman dan sulit dipalsukan, juga diakui secara nasional,” kata Johannes Hutagalung di hadapan ratusan warga yang hadir.
Selain itu, adminduk baru yang online juga mencegah terjadinya kesalahan data di Disdukcapil Medan. Serta memudahkan pemerintah dalam mengumpulkan data kependudukan yang tepat untuk program-program pembangunan, termasuk penyaluran bantuan sosial.
Disebutkan Johannes Hutagalung, warga dapat mengurus dokumen adminduk dengan langsung datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan atau mengakses layanan di operator Disdukcapil di kantor camat masing-masing.
Sementara dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga, Econ Situmorang mempertanyakan data dirinya yang terdaftar di Dinas Sosial sebagai pemilik usaha. Sementara pihaknya sama sekali tidak memiliki perusahaan.
Akibat salah data tersebut, mereka tidak mendapatkan bantuan sosial. “Sudah kami urus masalah ini ke beberapa instansi terkait, namun tidak ada hasilnya,” keluhnya.
Warga lainnya, Robert Siregar mempertanyakan kebenaran data kependudukan. Pasalnya, pada Pilkada yang lalu, pihaknya masih menerima surat panggilan kepada istrinya yang ternyata sudah meninggal dunia.
Sedangkan Bintang br Marbun mengungkapkan ada warga sebagai kepala keluarga yang sekarang hidup sendiri dengan kondisi lansia dan jiwanya agak terganggu.
“Apakah warga ini wajib tetap memiliki KK sendiri atau bisa dimasukkan ke keluarga lain? Karena kondisinya yang memprihatinkan,” ucapnya.
Menjawab aspirasi warga, wakil rakyat dari Dapil 5 Johannes Hutagalung mengakui telah melihat data Econ Situmorang terdaftar di Dinsos Medan sebagai pemilik usaha.
“Saat saya pertanyakan apakah data ini bisa diubah, pihak Dinsos mengatakan bisa, namun prosesnya lama. Jadi bukan salah data di Disdukcapil, melainkan kesalahan di data Kemensos. Untuk mengubahnya bisa dilakukan dengan membuat surat pernyataan ke kepling lalu diserahkan ke lurah untuk diajukan ke Dinsos,” jelasnya.
Sementara untuk data warga yang sudah meninggal dunia, Johannes meminta kepada warga untuk mengurus akta kematian dari Disdukcapil.
“Jadi bila ada warga yang meninggal, keluarga juga harus mengurus akta kematian selain surat kematian. Akta kematian untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan data warga,” sebutnya.
Sedangkan apakah kepala keluarga bisa masuk ke keluarga lain karena sudah tidak memiliki keluarga dan kondisinya memprihatinkan, Johannes memastikan akan langsung mempertanyakannya kepada pihak Disdukcapil.
“Agar tidak terjadi kesalahan informasi, saya akan pertanyakan langsung kepada Disdukcapil Medan,” pungkasnya. (JD)