WRS Minim, Renville Napitupulu Usulkan Pengelolaan Sampah Diserahkan ke Swasta

WRS Minim, Renville Napitupulu Usulkan Pengelolaan Sampah Diserahkan ke Swasta

Juli 6, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, sangat menyayangkan masih minimnya masyarakat terdaftar sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS) di Kota Medan, sehingga tidak maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah

Kekecewaan ini disampaikan Renville P. Napitupulu saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (5/7/25) di Jalan Rejeki, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

“Sebab, tahun 2024, target PAD dari retribusi sampah Rp 51,5 milar, tapi yang tercapai hanya sekitar Rp 24 miliar. Padahal, selain untuk mendukung program pembangunan, uang retribusi sampah ini juga dimanfaatkan untuk menggaji petugas-petugas dan biaya pengelolaan sampah,” ujar Renville.

Menyikapi masalah ini, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengusulkan pengelolaan sampah ke depan diserahkan kepada pihak swasta, “Sehingga penanganan sampah bisa lebih optimal dan teratasi, baik dari sisi retribusi ataupun kebersihan di Kota Medan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga, Irfan Marpaung, mengeluhkan masih banyak masyarakst yang buang sampah sembarangan, namun tidak ada penerapan sanksi berupa denda atau kurungan penjara. Ia juga berharap Pemko Medan mengolah sampah jadi tenaga listrik.

Sedangkan warga lainnya Benny Tobing, mengeluhkan soal pengambilan sampah ke rumah warga tidak rutin setiap hari. “Akibatnya sampah yang tak diambil itu berserakan akibat “digigit” anjing. Untuk itu kami mengusulkan ada TPS di setiap lingkungan,” ujarnya.

Menjawabnya, Renville mengakui saat ini belum ada penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan.

“Memang dilema jika diberikan sanksi hukuman penjara atau denda. Makanya saat ini masih dilakukan pendekatan persuasif agar timbul kesadaran masyarakat. Apalagi sekarang belum ada peraturan walikota (perwal) tentang perda ini,” ungkapnya.

Ia setuju jika sampah diolah jadi tenaga listrik. “Tapi saat ini belum bisa. sebab, dulu ada investor yang mau berinvestasi. Tapi batal karena sampah setiap di Kota Medan hanya sekitar 2 ton. Jumlah ini kurang jika diolah untuk menjadi tenaga listrik,” ujarnya.

Renville kembali mengingatkan soal  pentingnya ada TPS (tempat pembuangan (sementara) sampah di setiap lingkungan, TPST (tempat pembuangan sementara terpadu)  di setiap kelurahan, dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

“Di Kota Medan belum ada wadah ini. Jika hal ini berjalan, dipastikan warga tidak akan mengeluh lagi soal mau kemana membuang sampah, dan permasalahan sampah akan teratasi, Kota Medan pun jadi bersih,” tegasnya.

Renville juga mengatakan, jika ada lahan/tanah warga yang kosong yang bisa dimanfaatkan jadi TPS dan TPST, silahkan dilaporkan. “Nanti akan diberikan kompensaai dan dihitung sewa lahan/tanah sesuai dengan perda ini,” pungkas Ketua DPD PSI Kota Medan tersebut.

Diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.

Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. (JD)