Fraksi Hanura-PKB Soroti Persoalan PBG di Kota Medan
Juni 10, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan meminta agar Wali Kota Medan, Rico Waas melakukan evaluasi biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Sehingga tingkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan PBG dapat meningkat agar sektor PAD juga dapat mengalami peningkatan.
Hal itu, dikatakan Sekretaris Fraksi Hanura-PKB, Lailatul Badri saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan T.A 2024, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (10/6/25).
Dalam hal ini juga, Lailatul Badri mengkritisi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) yang tidak sejalan di dalam persoalan PBG.
“Persoalan PBG di Kota Medan dari tahun 2024 hingga saat ini masih mencakup masih maraknya bangunan tanpa PBG ketidaksesuaian antara PBG dengan realitas bangunan, lambannya pengurusan hingga terjadi pembiaran. Karena masih ada oknum mendirikan bangunan tanpa PBG atau dengan izin tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Lailatul Badri.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dalam proses pengurusan PBG umumnya tidak berujung atau menimbulkan masalah. Belum lagi pembangunan perusahaan menimbulkan persoalan lingkungan yang tercemar dan pembangunan terkesan kebal hukum. Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) terkesan tutup mata, ada apa dengan kedua dinas ini,” sambung wanita yang akrab disapa Lela ini.
Ia juga mengkiritis kinerja Satpol PP Kota Medan yang terkesan melakukan pembiaran karena tidak berani menindak bangunan yang tidak memiliki izin.
“Kami ( Fraksi Hanura-PKB) juga mengkritisi kinerja Satpol PP Kota Medan. Karena banyak perkara bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai sudah diperintahkan untuk disegel. Kasat Pol PP harusnya menindak tegas atas semua bangunan yang melanggar tanpa membedakan status bangunan. Kami mohon penjelasan Wali Kota Medan,” ucapnya.
Namun, tak lupa Lela menyampaikan agar Pemerintah Kota Medan dapat mengevaluasi pengurangan biaya dan mempercepat pengurusan PBG, sehingga sektor PAD dari retribusi PBG dapat meningkat. (JD)